Indonesia Coba Datangkan WN China Terkait Kasus Perbudakan WNI

Jum'at, 10 Juli 2020 - 16:57 WIB
Retno menuturkan, pemerintah mencoba mendatangkan warga negara China untuk menjadi sanksi dalam kasus eksploitasi ABK asal Indonesia di kapal ikan China beberapa waktu lalu. Foto/Kemlu RI
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi menuturkan, pemerintah mencoba mendatangkan warga negara China untuk menjadi sanksi dalam kasus eksploitasi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan China beberapa waktu lalu. Para ABK itu bekerja di kapal Long Xin 629, Long Xin 605, Long Xin 606 dan Tian Yu.

Retno menuturkan, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka atas kasus kapal Long Xin 629. Guna melengkapi proses investigasi, jelas Retno, pemerintah telah secara resmi meminta dihadirkannya warga negara China sebagai saksi untuk kasus ini.



( Baca juga: Curhat ke Menlu, ABK di Kapal China Bekerja 18 Jam Setiap Hari dan Tidak Digaji )

"Permintaan tersebut telah disampaikan atau melalui Kedutaan Besar China di Jakarta dan kita akan terus secara konsisten menegakan keadilan bagi para ABK WNI yang telah menjadi korban eksploitasi, termasuk melalui mekanisme kerjasama hukum antara kedua negara," ucap Retno.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!