Gara-gara China, Australia Batalkan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong
Kamis, 09 Juli 2020 - 17:42 WIB
Perdana Menteri Australia, Scott Morrison mengatakan, undang-undang keamanan nasional di Hong Kong adalah perubahan mendasar keadaan dan Australia akan menangguhkan perjanjian ekstradisi. Foto/REUTERS
CANBERRA - Pemerintah Australia dilaporkan membatalkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong dan mengumumkan langkah-langkah untuk menarik orang, dan bisnis dari negara itu. Undang-undang keamanan nasional baru atas Hong Kong yang disahkan China beberapa waktu meletarbelakangi keputusan Australia tersebut.
Perdana Menteri Australia, Scott Morrison mengatakan, undang-undang keamanan nasional di Hong Kong adalah perubahan mendasar keadaan dan Australia akan menangguhkan perjanjian ekstradisi.
( Baca juga: Pemerintah Larang Lagu Glory to Hong Kong Dinyanyikan di Sekolah )
"Akan ada warga Hong Kong yang mungkin mencari untuk pindah ke tempat lain, untuk memulai kehidupan baru di tempat lain, untuk mengambil keterampilan mereka, bisnis mereka," kata Morrison, seperti dilansir Reuters pada Kamis (9/7/2020).
Perdana Menteri Australia, Scott Morrison mengatakan, undang-undang keamanan nasional di Hong Kong adalah perubahan mendasar keadaan dan Australia akan menangguhkan perjanjian ekstradisi.
( Baca juga: Pemerintah Larang Lagu Glory to Hong Kong Dinyanyikan di Sekolah )
"Akan ada warga Hong Kong yang mungkin mencari untuk pindah ke tempat lain, untuk memulai kehidupan baru di tempat lain, untuk mengambil keterampilan mereka, bisnis mereka," kata Morrison, seperti dilansir Reuters pada Kamis (9/7/2020).
Lihat Juga :