Gara-gara China, Australia Batalkan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong
Kamis, 09 Juli 2020 - 17:42 WIB
CANBERRA - Pemerintah Australia dilaporkan membatalkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong dan mengumumkan langkah-langkah untuk menarik orang, dan bisnis dari negara itu. Undang-undang keamanan nasional baru atas Hong Kong yang disahkan China beberapa waktu meletarbelakangi keputusan Australia tersebut.
Perdana Menteri Australia, Scott Morrison mengatakan, undang-undang keamanan nasional di Hong Kong adalah perubahan mendasar keadaan dan Australia akan menangguhkan perjanjian ekstradisi.
( Baca Juga: Baca juga: KPK dan Pemprov DKI Bahas Penyaluran Bansos Warga Terdampak Covid-19
Ada 10 ribu warga negara Hong Kong di Australia dengan visa pelajar atau visa kerja sementara. Di masa depan, menurut Morrison, visa pelajar juga akan ditawarkan untuk jangka waktu lima tahun, namun dia mengatakan pihaknya tidak mengharapkan banyak orang yang mengajukan hal itu dalam waktu dekat.
Perdana Menteri Australia, Scott Morrison mengatakan, undang-undang keamanan nasional di Hong Kong adalah perubahan mendasar keadaan dan Australia akan menangguhkan perjanjian ekstradisi.
( Baca Juga: Baca juga: KPK dan Pemprov DKI Bahas Penyaluran Bansos Warga Terdampak Covid-19
Ada 10 ribu warga negara Hong Kong di Australia dengan visa pelajar atau visa kerja sementara. Di masa depan, menurut Morrison, visa pelajar juga akan ditawarkan untuk jangka waktu lima tahun, namun dia mengatakan pihaknya tidak mengharapkan banyak orang yang mengajukan hal itu dalam waktu dekat.
(esn)
tulis komentar anda