Ngeri! Ini Bunyi Pasal 4 NATO yang Bisa Picu Perang Dunia Ke-3

Kamis, 17 November 2022 - 23:30 WIB
Untuk diketahui, pasal 5 tersebut mendefinisikan komitmen anggota NATO terhadap pertahanan diri kolektif dengan pemberlakuan aturan ‘serangan terhadap satu anggota sebagai serangan terhadap seluruh aliansi.’

Akan tetapi, meski poin pada pasal 5 tersebut memiliki implikasi militer. Faktanya yang tertera adalah anggota NATO akan membantu pihak yang diserang dengan ‘Tindakan yang diperlukan’.

Hal ini dapat dipahami bahwa jenis bantuan yang diberikan tak hanya berupa kekuatan bersenjata, melainkan bisa juga para anggotanya merespon dengan bantuan tindakan ekonomi maupun politik. Semua itu ditujukan untuk memulihkan serta menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara.



Lebih lanjut, dalam sejarahnya pasal 4 NATO ini juga sudah pernah beberapa kali digunakan. Tercatat, sejak pertama kali didirikan pada 1949, pasal 4 telah digunakan sebanyak 7 kali.

Salah satu contohnya adalah ketika Turki mendapati 33 tentaranya dibunuh pasukan pemerintah pro-Suriah pada September 2020.

Referensi:

-https://www.aljazeera.com/news/2022/11/16/natos-article-4-and-5-the-path-to-collective-defence

-https://www.nytimes.com/2022/11/16/world/europe/nato-article-4-poland-ukraine.html

-https://www.nato.int/cps/en/natolive/official_texts_17120.htm
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More