Berikan Penghormatan untuk Ratu Elizabeth II, Pria Hong Kong Ditahan Polisi

Selasa, 20 September 2022 - 23:28 WIB
Foto seorang pelayat yang meletakkan karangan bunga di luar Konsulat Jenderal Inggris. Foto/BBC
HONG KONG - Seorang pria Hong Kong yang pergi ke konsulat Inggris pada Senin malam untuk memberikan penghormatan kepada Ratu Elizabeth II, di antara sejumlah pelayat, telah ditahan.

Laporan media lokal mengatakan pria berusia 43 tahun itu memainkan beberapa lagu di harmonikanya, termasuk yang terkait dengan aksi protes 2019, serta lagu kebangsaan Inggris.

"Dia ditahan di bawah undang-undang hasutan era kolonial," kata polisi seperti dikutip dari BBC, Selasa (20/9/2022).



Undang-undang ini selama ini jarang digunakan oleh jaksa.

Tetapi beberapa bulan terakhir telah melihat peningkatan jumlah orang yang didakwa berdasarkan undang-undang ini, termasuk lima terapis wicara yang dinyatakan bersalah awal bulan ini karena menerbitkan buku anak-anak yang dianggap "menghasut".



Rekaman yang dibagikan secara luas di media sosial menunjukkan pria yang berdiri di luar konsulat memainkan lagu "Glory to Hong Kong", lagu tidak resmi para pengunjuk rasa selama aksi protes pro-demokrasi 2019, saat memainkan harmonikanya.

Kerumunan besar, yang berkumpul untuk menonton siaran langsung secara online dari pemakaman kenegaraan Ratu Elizabeth II kemudian di Inggris, terlihat bernyanyi bersama untuk lagu tersebut.

Lirik lagu itu mengacu pada kata-kata "air mata di tanah kita", dan juga menyebutkan "demokrasi dan kebebasan".

Polisi mengatakan kepada BBC bahwa pria itu telah ditahan karena dicurigai melakukan "tindakan dengan niat menghasut".



Warga Hong Kong selama seminggu terakhir telah mengantre berjam-jam untuk memberi penghormatan kepada Ratu Elizabeth II, dalam apa yang mungkin merupakan pertunjukkan rasa kasih sayang terbesar bagi mendiang raja yang terlihat di luar Inggris.

Kota yang dulunya merupakan jajahan Inggris itu kembali ke pemerintahan China pada 1997.

Di bawah ketentuan serah terima, China setuju untuk memerintah Hong Kong di bawah prinsip "satu negara, dua sistem", di mana kota itu akan menikmati otonomi tingkat tinggi, kecuali dalam urusan luar negeri dan pertahanan selama 50 tahun ke depan.

Tetapi tindakan keras terhadap aksi protes, pengenaan undang-undang keamanan nasional Beijing dan hanya mengizinkan "patriot" untuk memerintah dipandang oleh banyak orang sebagai mengingkari janji itu.



(ian)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More