China Bebaskan Tersangka Mata-mata Jepang dari Penjara
Kamis, 02 Juli 2020 - 12:58 WIB
TOKYO - Seorang pria asal Jepang berusia 50-an tahun telah dibebaskan dari penjara China setelah menyelesaikan hukuman penjara selama lima tahun. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Yoshihide Suga.
"Pria itu telah ditahan sejak 2015 dan secara resmi dijatuhi hukuman penjara pada 2018," kata Suga seperti dikutip dari Straits Times, Kamis (2/7/2020).
Kantor berita Kyodo News sebelumnya melaporkan bahwa seorang pria berusia 59 tahun, yang tidak disebutkan namanya, telah menjalani hukuman penjara atas tuduhan melakukan aksi spionase. Kyodo News mengutip pernyataan sumber pemerintah.
"Jepang membantah terlibat dalam kegiatan mata-mata," bunyi laporan itu.
Pria tersebut direncanakan akan kembali ke Jepang pada hari ini.
Pembebasan itu terjadi ketika hubungan antara Jepang dan China merenggang yang dipicu oleh tindakan keras Beijing terhadap Hong Kong di bawah undang-undang keamanan baru yang mulai berlaku minggu ini.
Sembilan orang Jepang telah didakwa di bawah undang-undang keamanan dan spionase China yang diberlakukan pada tahun 2014.
Pria itu pindah ke Korea Utara (Korut) pada 1960-an, kemudian membelot dan kembali ke Jepang. Ia ditahan pada tahun 2015 dekat perbatasan China dengan Korut dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun pada tahun 2018.
"Pria itu telah ditahan sejak 2015 dan secara resmi dijatuhi hukuman penjara pada 2018," kata Suga seperti dikutip dari Straits Times, Kamis (2/7/2020).
Kantor berita Kyodo News sebelumnya melaporkan bahwa seorang pria berusia 59 tahun, yang tidak disebutkan namanya, telah menjalani hukuman penjara atas tuduhan melakukan aksi spionase. Kyodo News mengutip pernyataan sumber pemerintah.
"Jepang membantah terlibat dalam kegiatan mata-mata," bunyi laporan itu.
Pria tersebut direncanakan akan kembali ke Jepang pada hari ini.
Pembebasan itu terjadi ketika hubungan antara Jepang dan China merenggang yang dipicu oleh tindakan keras Beijing terhadap Hong Kong di bawah undang-undang keamanan baru yang mulai berlaku minggu ini.
Sembilan orang Jepang telah didakwa di bawah undang-undang keamanan dan spionase China yang diberlakukan pada tahun 2014.
Pria itu pindah ke Korea Utara (Korut) pada 1960-an, kemudian membelot dan kembali ke Jepang. Ia ditahan pada tahun 2015 dekat perbatasan China dengan Korut dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun pada tahun 2018.
(ber)
Lihat Juga :
tulis komentar anda