ACT dan FORJIM Kecam Penembakan Jurnalis Aljazeera oleh Pasukan Israel
Selasa, 21 Juni 2022 - 19:08 WIB
JAKARTA - Pada Rabu (11/5/2022), Shireen Abu Akleh, jurnalis senior Al Jazeera asal Palestina meninggal dunia usai ditembak di wajah oleh pasukan Israel . Abu Akleh ditembak saat ia tengah meliput serangan yang dilakukan pasukan Israel ke penduduk di Kota Jenin, Tepi Barat, bersama timnya.
Menanggapi kasus tersebut, Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Forum Jurnalis Muslim (FORJIM) menyatakan pihaknya mengutuk keras tindakan brutal tentara zionis yang menembak Abu Akleh. ACT bersama Forjim sepakat bahwa pembunuhan terhadap jurnalis berusia 51 tahun tersebut menggambarkan kebiadaban Israel.
Ketua Umum FORJIM Dudy S. Takdir mengatakan, aksi yang dilakukan pasukan Israel tersebut tidak bisa ditoleransi. Selain melakukan pelanggaran HAM berat, perbuatan tersebut telah melanggar Hukum Humaniter Internasional, di mana seharusnya jurnalis harus dilindungi dari segala jenis serangan militer.
"Ini kejahatan yang sangat keji dan jelas-jelas melanggar hukum humaniter internasional. Setiap insan pers yang bertugas dan apalagi sudah menggunakan identitas pers, tidak boleh menjadi sasaran kekerasan oleh pihak mana pun," kata Dudy ketika mengunjungi kantor ACT di Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Dudy menjelaskan, penembakan atau serangan dalam bentuk lainnya terhadap jurnalis oleh pasukan Israel memang kerap terjadi di Palestina. Berdasarkan data yang dihimpun FORJIM, ada puluhan jurnalis Palestina yang meninggal akibat serangan Israel sejak tahun 2001.
"Sementara pada tahun 2021 kemarin, Israel melancarkan serangan udaranya ke kantor media Aljazeera dan Associated Press (AP) di Gaza. Ini menjadi rentetan serangan Israel ke insan pers pada tahun tersebut, dan upaya mereka memutus informasi agar masyarakat internasional tidak bisa mengetahui apa yang telah Israel lakukan di Gaza," jelas Dudy.
Sementara itu, Andi Noor Faradiba dari tim Global Humanity Network ACT menyatakan, penembakan Abu Akleh adalah bukti bahwa pasukan Israel tidak pernah pandang bulu dalam melakukan serangannya. Bukan hanya jurnalis, bahkan warga sipil yang masih anak-anak, disebut Faradiba, juga kerap menerima serangan Israel.
Menanggapi kasus tersebut, Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Forum Jurnalis Muslim (FORJIM) menyatakan pihaknya mengutuk keras tindakan brutal tentara zionis yang menembak Abu Akleh. ACT bersama Forjim sepakat bahwa pembunuhan terhadap jurnalis berusia 51 tahun tersebut menggambarkan kebiadaban Israel.
Ketua Umum FORJIM Dudy S. Takdir mengatakan, aksi yang dilakukan pasukan Israel tersebut tidak bisa ditoleransi. Selain melakukan pelanggaran HAM berat, perbuatan tersebut telah melanggar Hukum Humaniter Internasional, di mana seharusnya jurnalis harus dilindungi dari segala jenis serangan militer.
"Ini kejahatan yang sangat keji dan jelas-jelas melanggar hukum humaniter internasional. Setiap insan pers yang bertugas dan apalagi sudah menggunakan identitas pers, tidak boleh menjadi sasaran kekerasan oleh pihak mana pun," kata Dudy ketika mengunjungi kantor ACT di Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Dudy menjelaskan, penembakan atau serangan dalam bentuk lainnya terhadap jurnalis oleh pasukan Israel memang kerap terjadi di Palestina. Berdasarkan data yang dihimpun FORJIM, ada puluhan jurnalis Palestina yang meninggal akibat serangan Israel sejak tahun 2001.
"Sementara pada tahun 2021 kemarin, Israel melancarkan serangan udaranya ke kantor media Aljazeera dan Associated Press (AP) di Gaza. Ini menjadi rentetan serangan Israel ke insan pers pada tahun tersebut, dan upaya mereka memutus informasi agar masyarakat internasional tidak bisa mengetahui apa yang telah Israel lakukan di Gaza," jelas Dudy.
Sementara itu, Andi Noor Faradiba dari tim Global Humanity Network ACT menyatakan, penembakan Abu Akleh adalah bukti bahwa pasukan Israel tidak pernah pandang bulu dalam melakukan serangannya. Bukan hanya jurnalis, bahkan warga sipil yang masih anak-anak, disebut Faradiba, juga kerap menerima serangan Israel.
Baca Juga
tulis komentar anda