Eks PM Sri Lanka dan Kroninya Dicekal ke Luar Negeri

Kamis, 12 Mei 2022 - 19:09 WIB
Eks PM Sri Lanka beserta putranya dan 15 kroninya dilarang meninggalkan negara itu. Foto/NDTV
KOLOMBO - Pengadilan Sri Lanka melarang mantan perdana menteri (PM) negara itu Mahinda Rajapaksa, putranya yang juga seorang politisi Namal, dan 15 kroninya meninggalkan negara itu karena kekerasan terhadap demonstran anti-pemerintah.

Hakim di Ibu Kota Kolombo memerintahkan polisi untuk menyelidiki serangan massa pada hari Senin terhadap pengunjuk rasa damai. Serangan itu menyebabkan kekerasan balasan yang merenggut sembilan nyawa dan menyebabkan kehancuran yang meluas.

Seorang pejabat pengadilan mengatakan sebuah petisi ke pengadilan juga meminta surat perintah penangkapan terhadap Rajapaksa dan kroni-kroninya.





"Tetapi hakim menolaknya karena polisi tetap memiliki wewenang untuk menahan tersangka," tambah pejabat itu seperti dilansir dari Channel News Asia, Kamis (12/5/2022).

Para korban kekerasan hari Senin lalu mengatakan bahwa Rajapaksa dan pembantu-pembantu utamanya telah mengangkut sekitar 3.000 pendukung mereka ke ibu kota dan menghasut mereka untuk menyerang para pengunjuk rasa yang menggelar aksi damai.

Massa loyalis Rajapaksa kemudian berhamburan keluar dari kediamannya dan menyerang demonstran anti-pemerintah dengan tongkat serta pentungan.

Biksu Buddha dan pendeta Katolik termasuk di antara sedikitnya 225 orang yang dirawat di rumah sakit setelah serangan itu.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More