Kanada Desak Warganya Tinggalkan Rusia
Minggu, 06 Maret 2022 - 13:51 WIB
OTTAWA - Kanada meninta warganya untuk meninggalkan Rusia dan meminta warganya untuk menghindari semua perjalanan ke negara itu. Peringatan itu dikeluarkan Rusia melanjutkan invasinya ke Ukraina .
Dalam pembaruan travel advice, Kementerian Luar Negeri Kanada merekomendasikan agar warga negaranya menghindari semua perjalanan ke Rusia karena dampak konflik bersenjata dengan Ukraina.
"Jika Anda berada di Rusia, Anda harus pergi selama sarana komersial masih tersedia," tambah pernyataan itu seperti dilansir dari Inquerer, Minggu (6/3/20220).
Ottawa sebelumnya menyarankan warganya untuk menghindari perjalanan yang tidak penting ke Rusia.
Dalam travel advisory, Kementerian Luar Negeri Kanada mengatakan bahwa sanksi terhadap Moskow dan tanggapan Rusia mungkin berdampak penting pada ketersediaan dan penyediaan layanan penting.
"Ketersediaan penerbangan menjadi sangat terbatas," bunyi imbauan itu.
Kementerian Luar Negeri Kanada juga mencatat bahwa Rusia pada 4 Maret lalu telah mengesahkan undang-undang yang "sangat membatasi kebebasan berbicara."
Undang-undang itu menghukum publikasi apa yang disebutnya sebagai "berita palsu" tentang invasinya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Dalam pembaruan travel advice, Kementerian Luar Negeri Kanada merekomendasikan agar warga negaranya menghindari semua perjalanan ke Rusia karena dampak konflik bersenjata dengan Ukraina.
"Jika Anda berada di Rusia, Anda harus pergi selama sarana komersial masih tersedia," tambah pernyataan itu seperti dilansir dari Inquerer, Minggu (6/3/20220).
Ottawa sebelumnya menyarankan warganya untuk menghindari perjalanan yang tidak penting ke Rusia.
Dalam travel advisory, Kementerian Luar Negeri Kanada mengatakan bahwa sanksi terhadap Moskow dan tanggapan Rusia mungkin berdampak penting pada ketersediaan dan penyediaan layanan penting.
"Ketersediaan penerbangan menjadi sangat terbatas," bunyi imbauan itu.
Kementerian Luar Negeri Kanada juga mencatat bahwa Rusia pada 4 Maret lalu telah mengesahkan undang-undang yang "sangat membatasi kebebasan berbicara."
Undang-undang itu menghukum publikasi apa yang disebutnya sebagai "berita palsu" tentang invasinya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Lihat Juga :
tulis komentar anda