4 Negara di Dunia yang Melegalkan Aborsi, Nomor Terakhir Tetangga Indonesia

Jum'at, 18 Februari 2022 - 20:42 WIB
Baca juga: Viral! Wanita Robek-robek Iklan LGBTQ dan Pergaulan Bebas di Kereta New York

Presiden Argentina menyatakan alasan melegalkan aborsi dengan biaya gratis sampai minggu ke-14 kehamilan berdasarkan faktor kesehatan warga negaranya. Presiden Argentina pun menyampaikan bahwa setiap tahunnya sekitar 38.000 wanita dibawa ke rumah sakit karena penghentian klandestin dan sejak 1983 lebih dari 3000 wanita telah meninggal.

Bersamaan dengan legalisasi aborsi, para senator juga memberikan dukungan pada RUU yang dijuluki ‘Rencana 1000 hari’ yang memberikan perawatan kesehatan yang lebih baik bagi wanita hamil dan ibu dari anak-anak kecil.

4. Singapura

Singapura menjadi nama selanjutnya dari negara yang melegalkan aborsi. Melansir dari The Asianparent, aborsi legal dilakukan di Singapura dan tidak ada batasan usia dalam proses aborsi. Namun, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Syaratnya adalah aborsi dapat dilakukan ketika umur kandungan belum mencapai 24 minggu atau sekitar 6 bulan. Namun, pengecualian dapat dilakukan untuk kondisi kehamilan yang membahayakan nyawa Ibunya.

Baca juga: Vatikan Perbolehkan Vaksin COVID-19 Gunakan Sel Janin yang Diaborsi
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!