4 Negara di Dunia yang Melegalkan Aborsi, Nomor Terakhir Tetangga Indonesia

Jum'at, 18 Februari 2022 - 20:42 WIB
loading...
4 Negara di Dunia yang Melegalkan Aborsi, Nomor Terakhir Tetangga Indonesia
Sejumlah negara di dunia melegalkan aborsi dengan sejumlah alasan. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
JAKARTA - Beberapa negara yang melegalkan aborsi memiliki alasan tersendiri dengan mengizinkan warga negaranya melakukan proses aborsi atau pengguguran kandungan.

Aborsi selama ini selalu menjadi perdebatan yang terus terjadi di berbagai negara, termasuk salah satunya adalah Indonesia. Kelompok pro dan kontra pun bermunculan dengan saling menyuarakan pandangannya.

Beberapa alasan yang mendasari legalnya praktek aborsi di beberapa negara didominasi oleh faktor kesehatan warga negaranya serta tindakan negara tersebut dalam mewujudkan hak-hak perempuan di negaranya.



Dilansir dari berbagai sumber, berikut 4 negara di dunia yang melegalkan aborsi:

1. Kanada

Kanada menjadi nama pertama dari negara yang melegalkan aborsi. Praktek Aborsi sepenuhnya legal di negara Kanada. Kanada tidak memerlukan alasan hukum yang kuat seperti pemerkosaan atau risiko kesehatan untuk melakukan aborsi selama terjadi sebelum batas kehamilan yang berkisar 12 minggu hingga 24 minggu + 6 hari, tergantung wilayahnya.

Sebelumnya, aborsi sempat dilarang di Kanada sampai pada tahun 1988. Saat ini, aborsi termasuk dalam layanan yang dicakup oleh sistem kesehatan nasional Kanada. Warga negara Kanada tidak akan dikenakan biaya asalkan aborsi dilakukan di rumah sakit biasa. Apabila aborsi dilakukan di rumah sakit swasta, hal tersebut mengharuskan pasien untuk membayar biasa aborsi.



2. Rusia

Rusia menjadi nama berikutnya dari negara yang melegalkan aborsi. Rusia membuat peraturan aborsi legal dengan alasan apapun pada tahun 1920 dan menjadi negara pertama di dunia yang melakukannya. Sempat mengalami pergantian peraturan pada 1936, Rusia kembali melegalkan aborsi pada tahun 1955 yang bertahan sampai saat ini.

Aborsi sepenuhnya legal di Rusia sampai minggu ke-12 kehamilan dan kapan saja ketika kehamilan mengancam nyawa dari ibunya.

3. Argentina

Argentina menjadi nama berikutnya dari negara yang melegalkan aborsi. Beberapa waktu yang lalu, Kongres Argentina telah melegalkan aborsi dengan catatan hingga ke 14 kehamilan.



Presiden Argentina menyatakan alasan melegalkan aborsi dengan biaya gratis sampai minggu ke-14 kehamilan berdasarkan faktor kesehatan warga negaranya. Presiden Argentina pun menyampaikan bahwa setiap tahunnya sekitar 38.000 wanita dibawa ke rumah sakit karena penghentian klandestin dan sejak 1983 lebih dari 3000 wanita telah meninggal.

Bersamaan dengan legalisasi aborsi, para senator juga memberikan dukungan pada RUU yang dijuluki ‘Rencana 1000 hari’ yang memberikan perawatan kesehatan yang lebih baik bagi wanita hamil dan ibu dari anak-anak kecil.

4. Singapura

Singapura menjadi nama selanjutnya dari negara yang melegalkan aborsi. Melansir dari The Asianparent, aborsi legal dilakukan di Singapura dan tidak ada batasan usia dalam proses aborsi. Namun, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Syaratnya adalah aborsi dapat dilakukan ketika umur kandungan belum mencapai 24 minggu atau sekitar 6 bulan. Namun, pengecualian dapat dilakukan untuk kondisi kehamilan yang membahayakan nyawa Ibunya.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1310 seconds (0.1#10.140)