Vatikan Perbolehkan Vaksin COVID-19 Gunakan Sel Janin yang Diaborsi

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:36 WIB
loading...
Vatikan Perbolehkan Vaksin COVID-19 Gunakan Sel Janin yang Diaborsi
Vatikan perbolehkan vaksin COVID-19 menggunakan sel janin yang diaborsi. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
VATICAN CITY - Beberapa kelompok anti aborsi menyuarakan keprihatinannya terkait bagaimana vaksin COVID-19 diproduksi. Mereka menduga vaksin virus Corona menggunakan sel dari janin yang diaborsi.

Menurut mereka sel-sel tersebut sebenarnya direkayasa dan ditumbuhkan di laboratorium dari jaringan yang diperoleh beberapa dekade lalu, dan tidak dibuat langsung dari janin yang diaborsi.

Menanggapi hal tersebut, Vatikan mengatakan penggunaan vaksin COVID-19 yang terbuat dari jaringan janin yang diaborsi secara moral dapat diterima.



Kongregasi Doktrin Iman Vatikan mengatakan dalam sebuah catatan yang disetujui oleh Paus Francis pada hari Senin bahwa menerima vaksinasi itu diizinkan secara moral.

"Secara moral dapat diterima untuk menerima vaksin COVID-19 yang telah menggunakan jalur sel dari janin yang diaborsi dalam proses penelitian dan produksinya," bunyi catatan itu seperti dikutip dari CNN, Selasa (22/12/2020).

Pernyataan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh ketua kongregasi sebagai tanggapan atas beberapa permintaan pedoman terkait penggunaan vaksin.

Ada beberapa ketidaksepakatan di kalangan Pastor mengenai etika pengambilan vaksin COVID-19 karena telah menggunakan jaringan yang diambil dari dua aborsi yang terjadi pada abad terakhir.

Hubungan aborsi, yang telah mendorong sejumlah uskup untuk menyuarakan penentangan mereka terhadap vaksin, sekarang telah ditolak oleh Vatikan dan oleh Konferensi Uskup Katolik AS. Konferensi Uskup Katolik AS telah mengeluarkan pernyataan di awal bulan yang menyatakan bahwa penggunaan vaksin COVID-19 secara moral dibenarkan.(Baca juga: Vaksin COVID-19 Pfizer vs Moderna, Ini Perbandingannya )

"Mengingat urgensi krisis ini, kurangnya vaksin alternatif yang tersedia, dan fakta bahwa hubungan antara aborsi yang terjadi puluhan tahun lalu dan menerima vaksin yang diproduksi hari ini masih jauh, inokulasi dengan vaksin COVID-19 baru dalam keadaan ini dapat dibenarkan secara moral," kata pernyataan itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0928 seconds (0.1#10.140)