4 Negara yang Melegalkan Suntik Mati atau Euthanasia
Jum'at, 18 Februari 2022 - 13:29 WIB
AMSTERDAM - Terdapat sejumlah negara yang melegalkan suntik mati atau Euthanasia bagi pasien yang mengalami sakit menahun dan tak tersembuhkan. Mereka diberi hak untuk mengakhiri penderitaannya dengan cara kontroversial itu.
Seiring perkembangan medis, seorang pasien yang menderita penyakit yang sangat parah dan tidak mungkin dapat disembuhkan lagi dapat mengajukan permohonan untuk mengakhiri hidupnya dengan jalan menghentikan pengobatan atau dengan jalan diberi obat suntik kematian atau euthanasia.
Permasalahan euthanasia sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang tak tersembuhkan, sementara pasien sudah dalam keadaan sekarat dan sangat tersiksa.
Dalam situasi demikian, tak jarang pasien memohon agar dibebaskan dari penderitaannya dan tidak ingin diperpanjang hidupnya lagi.
Atau di lain situasi, pada pasien yang sudah tidak sadar, keluarga pasien yang tidak tega melihat pasien yang penuh penderitaan menjelang ajalnya meminta dokter atau perawat untuk tidak meneruskan pengobatan atau bila perlu memberikan obat yang mempercepat kematian.
Dari sinilah istilah euthanasia muncul yaitu melepas kehidupan seseorang agar terbebas dari penderitaan atau mati secara baik.
Pada masa kini masalah euthanasia manjadi perdebatan panjang di banyak negara khususnya negara-negara yang menganut kebebasan dalam melaksanakan hukum euthanasia.
Sejauh ini euthanasia diperkenankan di negara Belanda, Belgia, Columbia, Luxembourg dan sebagainya.
Pada 10 April 2001 Belanda menerbitkan undang-undang yang mengizinkan euthanasia. Undang-undang ini dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 1 April 2002, yang menjadikan Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan praktik euthanasia.
Dilansir The Week, berikut ini negara yang melegalkan suntik mati atau euthanasia:
1. Belanda
Belanda melegalkan euthanasia sebulan sebelum Belgia melakukannya, yakni pada April 2002. Tidak ada persyaratan untuk keparahan penyakit, dan tidak ada masa tunggu wajib.
Pada Oktober 2020, pemerintah Belanda menyetujui rencana mengizinkan euthanasia bagi anak-anak yang sakit parah berusia antara satu dan 12 tahun.
Undang-undang tersebut mensyaratkan bahwa penderitaan pasien harus "penderitaan yang tak tertahankan" dan tidak ada kesempatan untuk sembuh.
Seorang pasien dengan usia antara 12-16 tahun dapat melakukan euthanasia dengan persetujuan orang tuanya.
Izin orang tua diperlukan untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Ada berbagai pemeriksaan yang harus dilakukan sebelum suntik mati dapat disetujui.
Dokter yang mempertimbangkan mengizinkan suntik mati harus berkonsultasi dengan setidaknya satu dokter independen lainnya untuk memastikan pasien memenuhi kriteria yang diperlukan.
2. Belgia
Euthanasia atau suntik mati dilegalkan di Belgia sejak 2002. Belgia mengizinkan euthanasia atau suntik mati bagi mereka yang menderita penderitaan tak tertahankan dan tidak ada prospek penyembuhan.
Jika pasien tidak sakit parah, ada masa tunggu satu bulan sebelum eutanasia dapat dilakukan. Belgia tidak memiliki batasan usia untuk anak-anak, tetapi mereka harus memiliki penyakit kritis untuk memenuhi kriteria persetujuan.
3. Luxembourg
Luksemburg melegalkan suntik mati atau euthanasia untuk orang dewasa. Pasien harus memiliki kondisi yang tidak dapat disembuhkan dengan penderitaan mental atau fisik yang konstan dan tidak dapat ditoleransi serta tidak ada prospek kesembuhan.
4. Kolombia
Kolombia adalah negara Amerika Latin pertama yang mendekriminalisasi euthanasia.
Pada Juli 2021, Mahkamah Konstitusi Kolombia memperluas undang-undang tentang euthanasia atau suntik mati untuk memasukkan kasus penyakit non-terminal “asalkan pasien berada dalam penderitaan fisik atau psikologis yang intens, akibat cedera tubuh atau penyakit serius dan tidak dapat disembuhkan.”
Seiring perkembangan medis, seorang pasien yang menderita penyakit yang sangat parah dan tidak mungkin dapat disembuhkan lagi dapat mengajukan permohonan untuk mengakhiri hidupnya dengan jalan menghentikan pengobatan atau dengan jalan diberi obat suntik kematian atau euthanasia.
Permasalahan euthanasia sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang tak tersembuhkan, sementara pasien sudah dalam keadaan sekarat dan sangat tersiksa.
Dalam situasi demikian, tak jarang pasien memohon agar dibebaskan dari penderitaannya dan tidak ingin diperpanjang hidupnya lagi.
Atau di lain situasi, pada pasien yang sudah tidak sadar, keluarga pasien yang tidak tega melihat pasien yang penuh penderitaan menjelang ajalnya meminta dokter atau perawat untuk tidak meneruskan pengobatan atau bila perlu memberikan obat yang mempercepat kematian.
Dari sinilah istilah euthanasia muncul yaitu melepas kehidupan seseorang agar terbebas dari penderitaan atau mati secara baik.
Pada masa kini masalah euthanasia manjadi perdebatan panjang di banyak negara khususnya negara-negara yang menganut kebebasan dalam melaksanakan hukum euthanasia.
Sejauh ini euthanasia diperkenankan di negara Belanda, Belgia, Columbia, Luxembourg dan sebagainya.
Pada 10 April 2001 Belanda menerbitkan undang-undang yang mengizinkan euthanasia. Undang-undang ini dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 1 April 2002, yang menjadikan Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan praktik euthanasia.
Dilansir The Week, berikut ini negara yang melegalkan suntik mati atau euthanasia:
1. Belanda
Belanda melegalkan euthanasia sebulan sebelum Belgia melakukannya, yakni pada April 2002. Tidak ada persyaratan untuk keparahan penyakit, dan tidak ada masa tunggu wajib.
Pada Oktober 2020, pemerintah Belanda menyetujui rencana mengizinkan euthanasia bagi anak-anak yang sakit parah berusia antara satu dan 12 tahun.
Undang-undang tersebut mensyaratkan bahwa penderitaan pasien harus "penderitaan yang tak tertahankan" dan tidak ada kesempatan untuk sembuh.
Seorang pasien dengan usia antara 12-16 tahun dapat melakukan euthanasia dengan persetujuan orang tuanya.
Izin orang tua diperlukan untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Ada berbagai pemeriksaan yang harus dilakukan sebelum suntik mati dapat disetujui.
Dokter yang mempertimbangkan mengizinkan suntik mati harus berkonsultasi dengan setidaknya satu dokter independen lainnya untuk memastikan pasien memenuhi kriteria yang diperlukan.
2. Belgia
Euthanasia atau suntik mati dilegalkan di Belgia sejak 2002. Belgia mengizinkan euthanasia atau suntik mati bagi mereka yang menderita penderitaan tak tertahankan dan tidak ada prospek penyembuhan.
Jika pasien tidak sakit parah, ada masa tunggu satu bulan sebelum eutanasia dapat dilakukan. Belgia tidak memiliki batasan usia untuk anak-anak, tetapi mereka harus memiliki penyakit kritis untuk memenuhi kriteria persetujuan.
3. Luxembourg
Luksemburg melegalkan suntik mati atau euthanasia untuk orang dewasa. Pasien harus memiliki kondisi yang tidak dapat disembuhkan dengan penderitaan mental atau fisik yang konstan dan tidak dapat ditoleransi serta tidak ada prospek kesembuhan.
4. Kolombia
Kolombia adalah negara Amerika Latin pertama yang mendekriminalisasi euthanasia.
Pada Juli 2021, Mahkamah Konstitusi Kolombia memperluas undang-undang tentang euthanasia atau suntik mati untuk memasukkan kasus penyakit non-terminal “asalkan pasien berada dalam penderitaan fisik atau psikologis yang intens, akibat cedera tubuh atau penyakit serius dan tidak dapat disembuhkan.”
(sya)
tulis komentar anda