PM Pakistan Kecam Massa Rajam dan Gantung Pria yang Diduga Bakar Alquran

Senin, 14 Februari 2022 - 15:11 WIB
Tuduhan penistaan agama merupakan masalah yang sangat sensitif di Pakistan yang berpenduduk mayoritas Muslim dan undang-undang yang melarang penistaan agama dapat membawa potensi hukuman mati.

Bulan lalu, seorang wanita dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah mengirim pesan teks penistaan dan karikatur Nabi Muhammad melalui WhatsApp.

Hingga 80 orang diketahui berada di penjara atas tuduhan penistaan agama-setengah dari mereka menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Data itu bersumber dari Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional.

Serangan massa terhadap orang-orang yang dituduh melakukan penistaan agama juga sering terjadi, dan mereka yang dituduh dapat menjadi sasaran kelompok-kelompok ekstremis.

Pada bulan Desember, massa menghajar hingga tewas manajer pabrik asal Sri Lanka di Sialkot di Punjab, yang dituduh oleh para pekerja melakukan penistaan agama. Belakangan diketahui bahwa amuk massa itu dipicu seorang karyawan pabrik yang tidak suka dengan korban karena ditegur terkait pekerjaannya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More