Kremlin: Manuver 140 Kapal Perang Rusia di Laut Hitam Sesuai Hukum Internasional
Jum'at, 11 Februari 2022 - 07:37 WIB
Latihan tersebut mencakup laut yang berdekatan dengan wilayah Rusia dan juga area penting secara operasional di Samudra Dunia. Latihan terpisah akan dilakukan di Laut Mediterania, Laut Utara dan Okhotsk, di Atlantik timur laut dan Samudra Pasifik.
Secara keseluruhan, latihan besar-besaran akan menyatukan lebih dari 140 kapal perang dan kapal pendukung, lebih dari 60 pesawat, 1.000 item perangkat keras militer dan sekitar 10.000 tentara.
Sebelumnya, Kiev mengecam keras latihan tempur enam kapal perang Rusia di Laut Hitam, dekat pantai selatan Ukraina. Menurut Kiev, manuver Moskow itu membuat navigasi di Laut Hitam dan Laut Azov menjadi hampir tidak mungkin.
"Tindakan Rusia menunjukkan pengabaian terang-terangan terhadap aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional," kata Kementerian Luar Negeri Ukraina dalam sebuah pernyataan, Kamis (10/2/2022). yang menambahkan bahwa Kiev akan bekerja sama dengan negara-negara mitra untuk mempersiapkan tanggapan.
"Tindakan agresif Federasi Rusia sebagai bagian dari perang hibrida melawan Ukraina tidak dapat diterima," lanjut kementerian tersebut, seperti dikutip Al Jazeera.
Secara keseluruhan, latihan besar-besaran akan menyatukan lebih dari 140 kapal perang dan kapal pendukung, lebih dari 60 pesawat, 1.000 item perangkat keras militer dan sekitar 10.000 tentara.
Sebelumnya, Kiev mengecam keras latihan tempur enam kapal perang Rusia di Laut Hitam, dekat pantai selatan Ukraina. Menurut Kiev, manuver Moskow itu membuat navigasi di Laut Hitam dan Laut Azov menjadi hampir tidak mungkin.
"Tindakan Rusia menunjukkan pengabaian terang-terangan terhadap aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional," kata Kementerian Luar Negeri Ukraina dalam sebuah pernyataan, Kamis (10/2/2022). yang menambahkan bahwa Kiev akan bekerja sama dengan negara-negara mitra untuk mempersiapkan tanggapan.
"Tindakan agresif Federasi Rusia sebagai bagian dari perang hibrida melawan Ukraina tidak dapat diterima," lanjut kementerian tersebut, seperti dikutip Al Jazeera.
(esn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda