Prancis Minta AS Cabut Sanksi untuk ICC

Sabtu, 13 Juni 2020 - 05:32 WIB
Gedung markas Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Foto/Al-monitor
PARIS - Prancis mengatakan bahwa keputusan Amerika Serikat (AS) untuk menjatuhkan sanksi terhadap staf Pengadilan Pidana Internasional ( ICC ) adalah serangan terhadap negara-negara pihak pada Statuta Roma. Prancis pun meminta sekutunya itu untuk menarik langkah-langkah tersebut.

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan AS berisiko mempertanyakan independensi sistem peradilan seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (13/6/2020).

Presiden AS Donald Trump mengizinkan sanksi ekonomi dan perjalanan terhadap karyawan ICC yang terlibat dalam penyelidikan apakah pasukan Amerika melakukan kejahatan perang di Afghanistan.

Perintah eksekutif yang diteken Trum itu menjatuhkan sanksi terhadap staf ICC yang menyelidiki pasukan Amerika dan pejabat intelijen serta orang-orang dari negara sekutu, termasuk Israel, untuk kemungkinan kejahatan perang di Afghanistan dan di tempat lain. (Baca: ICC Setuju Dilakukannya Penyelidikan Kejahatan Perang di Afghanistan )

Sanksi itu akan memblokir aset keuangan staf ICC dan melarang mereka serta kerabatnya memasuki AS. (Baca: Trump Jatuhkan Sanksi kepada ICC )
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ber)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More