Kongo Vonis Mati 51 Orang Atas Pembunuhan Penyelidik PBB

Minggu, 30 Januari 2022 - 09:10 WIB
Sharp berasal dari Amerika Serikat dan Catalan dari Swedia. Kedua pakar PBB itu sedang menyelidiki kekerasan di Kasai atas nama Dewan Keamanan PBB.

Pemerintah Kongo menyalahkan pembunuhan tersebut pada anggota milisi Kamwina Nsapu.

Pemerintah awalnya membantah ada agen negara yang terlibat, tetapi kemudian sejumlah pejabat ditangkap.

Kolonel Jean de Dieu Mambweni dijatuhi hukuman 10 tahun pada hari Sabtu karena gagal membantu seseorang dalam bahaya. Seorang pejabat imigrasi setempat, yang telah bertemu dengan Sharp dan Catalan sehari sebelum misi mereka, juga dijatuhi hukuman mati.

Sementara itu pengadilan militer Kongo membebaskan jurnalis Trudon Raphael Kapuku dan petugas polisi Honore Tshimbamba, yang ditangkap secara terpisah pada 2018 dan telah menghabiskan 4 tahun penjara.

Baca juga: Militer Burkina Faso Lakukan Kudeta, Bubarkan Pemerintah dan Parlemen

Penyelidik senior Human Rights Watch di Kongo Thomas Fessy mengatakan penyelidikan dan persidangan ini gagal mengungkap kebenaran sepenuhnya tentang apa yang terjadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!