Kongo Vonis Mati 51 Orang Atas Pembunuhan Penyelidik PBB

Minggu, 30 Januari 2022 - 09:10 WIB
Pengadilan militer Kongo menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 51 orang atas pembunuhan penyelidik PBB Zaida Catalan dan Michael Sharp. Foto/The Guardian
BRAZZAVILLE - Pengadilan militer di Kongo menghukum mati 51 orang atas pembunuhan penyelidik PBB Michael Sharp dan Zaida Catalan. Pemerintah Kongo menyalahkan kematian dua penyelidik PBB itu kepada milisi Kamwina Msapu.

Setelah pengadilan yang berlangsung hampir lima tahun, 51 orang yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan penyelidik PBB Michael Sharp dan Zaida Catalan dijatuhi hukuman mati pada hari Sabtu waktu setempat.

Banyak dari vonis itu dijatuhkan secara in absentia, karena tersangka tidak pernah ditangkap atau melarikan diri dari tahanan.

Kongo telah menerapkan moratorium hukuman mati sejak tahun 2003, sehingga mereka yang dijatuhi hukuman mati kemungkinan akan menjalani hukuman seumur hidup.

Sharp dan Catalan dibunuh pada 12 Maret 2017, di wilayah Kasai tengah Kongo. Mereka sedang melakukan kunjungan lapangan dengan perwakilan Kamwina Nsapu, kelompok milisi yang aktif di Kasai di mana kepala adatnya Jean-Pierre Mponde dibunuh oleh pasukan tentara Kongo pada Agustus 2016.





Sharp berasal dari Amerika Serikat dan Catalan dari Swedia. Kedua pakar PBB itu sedang menyelidiki kekerasan di Kasai atas nama Dewan Keamanan PBB.

Pemerintah Kongo menyalahkan pembunuhan tersebut pada anggota milisi Kamwina Nsapu.

Pemerintah awalnya membantah ada agen negara yang terlibat, tetapi kemudian sejumlah pejabat ditangkap.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More