Taliban Tangkap Milisinya karena Tembak Mati Wanita Syiah Hazara
Kamis, 20 Januari 2022 - 10:19 WIB
“Ketika kami mendengar pembunuhan Zainab, kami menjadi takut. Kami takut jika kami meninggalkan rumah kami, kami mungkin tidak kembali hidup-hidup,” kata seorang aktivis hak-hak perempuan yang meminta untuk tidak disebutkan namanya demi keselamatannya sendiri, seperti dikutip Al Jazeera, Kamis (20/1/2022).
“Pada malam hari kami tidak bisa keluar dan bahkan pada siang hari kami tidak keluar kecuali ada sesuatu yang mendesak,” katanya, seraya menambahkan bahwa melewati pos pemeriksaan berisiko bagi perempuan.
Taliban semakin memberlakukan pembatasan pada perempuan, yang tersingkir dari kehidupan publik.
Sebagian besar sekolah menengah untuk anak perempuan ditutup, sementara perempuan dilarang melakukan semua hal kecuali pekerjaan penting pemerintah.
Mereka juga diperintahkan untuk tidak melakukan perjalanan jauh kecuali ditemani oleh kerabat dekat laki-laki.
Awal bulan ini, polisi agama Taliban memasang poster di sekitar ibu kota yang memerintahkan wanita untuk menutupi diri.
Seorang juru bicara Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan mengatakan itu hanya dorongan bagi wanita Muslim untuk mengikuti hukum Syariah.
“Pada malam hari kami tidak bisa keluar dan bahkan pada siang hari kami tidak keluar kecuali ada sesuatu yang mendesak,” katanya, seraya menambahkan bahwa melewati pos pemeriksaan berisiko bagi perempuan.
Taliban semakin memberlakukan pembatasan pada perempuan, yang tersingkir dari kehidupan publik.
Sebagian besar sekolah menengah untuk anak perempuan ditutup, sementara perempuan dilarang melakukan semua hal kecuali pekerjaan penting pemerintah.
Mereka juga diperintahkan untuk tidak melakukan perjalanan jauh kecuali ditemani oleh kerabat dekat laki-laki.
Awal bulan ini, polisi agama Taliban memasang poster di sekitar ibu kota yang memerintahkan wanita untuk menutupi diri.
Seorang juru bicara Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan mengatakan itu hanya dorongan bagi wanita Muslim untuk mengikuti hukum Syariah.
(min)
tulis komentar anda