Polisi Malaysia Ini Dituduh Paksa Tersangka Wanita Lakukan Seks Oral
Kamis, 20 Januari 2022 - 08:26 WIB
KUALA LUMPUR - Seorang inspektur polisi di Malaysia dituduh telah memaksa tersangka wanita melakukan seks oral padanya. Namun, hakim pengadilan membebaskan sang aparat dari tuduhan tersebut.
Tersangka wanita berusia 23 tahun menuduh inspektur polisi bernama K Kumaran memaksanya bertindak asusila pada tahun lalu.
Hakim pengadilan setempat, Nor Hasnah Abdul Rahman, mengatakan penuntut telah untuk dalam menetapkan kasus prima facie.
Kumaran dituduh melakukan hubungan badan yang bertentangan tatanan alam dengan wanita tersebut—yang dalam sidang pengadilan diduga sebagai korban pelecehan.
Hasnah mengatakan seorang sersan, salah satu dari delapan saksi, bersaksi bahwa korban selalu dalam pengawasan dan pintu masuk ke kantor Kumaran selalu terbuka.
Hakim mengatakan penyelidikan dalam kasus ini tidak lengkap karena sampel kuku, rambut, dan pakaian wanita itu tidak dikirim untuk analisis forensik.
Hakim mengatakan bukti medis oleh dokter juga menegaskan bahwa seks oral tidak mungkin terjadi.
“Dengan demikian, penuntut telah gagal membuktikan bahan-bahan pelanggaran berdasarkan Pasal 377C Undang-Undang Pidana,” katanya, seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Kamis (20/1/2022).
Kumaran dituduh telah melakukan pelanggaran di kantor divisi kejahatan komersial polisi distrik Wangsa Maju antara pukul 13.30 dan 14.30 pada 8 Mei tahun lalu.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Lim Chooi Yi melakukan penuntutan, sementara Harpal Singh menjadi kuasa hukum mewakili Kumaran.
Terungkap bahwa wanita itu diselidiki polisi karena berselingkuh dan dia kemudian menjadi tersangka.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
Tersangka wanita berusia 23 tahun menuduh inspektur polisi bernama K Kumaran memaksanya bertindak asusila pada tahun lalu.
Hakim pengadilan setempat, Nor Hasnah Abdul Rahman, mengatakan penuntut telah untuk dalam menetapkan kasus prima facie.
Kumaran dituduh melakukan hubungan badan yang bertentangan tatanan alam dengan wanita tersebut—yang dalam sidang pengadilan diduga sebagai korban pelecehan.
Hasnah mengatakan seorang sersan, salah satu dari delapan saksi, bersaksi bahwa korban selalu dalam pengawasan dan pintu masuk ke kantor Kumaran selalu terbuka.
Hakim mengatakan penyelidikan dalam kasus ini tidak lengkap karena sampel kuku, rambut, dan pakaian wanita itu tidak dikirim untuk analisis forensik.
Hakim mengatakan bukti medis oleh dokter juga menegaskan bahwa seks oral tidak mungkin terjadi.
“Dengan demikian, penuntut telah gagal membuktikan bahan-bahan pelanggaran berdasarkan Pasal 377C Undang-Undang Pidana,” katanya, seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Kamis (20/1/2022).
Kumaran dituduh telah melakukan pelanggaran di kantor divisi kejahatan komersial polisi distrik Wangsa Maju antara pukul 13.30 dan 14.30 pada 8 Mei tahun lalu.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Lim Chooi Yi melakukan penuntutan, sementara Harpal Singh menjadi kuasa hukum mewakili Kumaran.
Terungkap bahwa wanita itu diselidiki polisi karena berselingkuh dan dia kemudian menjadi tersangka.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
(min)
tulis komentar anda