MA AS Blokir Kewajiban Vaksinasi COVID-19 untuk Pekerja Perusahaan Besar

Jum'at, 14 Januari 2022 - 11:20 WIB
MA AS blokir kewajiab vaksinasi COVID-19 untuk pekerja perusahaan besar. Foto/Ilustrasi
WASHINGTON - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) menghentikan kewajiban vaksinasi COVID-19 bagi karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar lewat keputusan yang diwarnai dissenting opinion dengan suara 5-4.

Menurut hakim konservatif MA pemerintah AS dinilai telah melampaui kewenangannya dengan memberlakukan aturan vaksin dan tes Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OSHA) pada bisnis AS dengan setidaknya 100 karyawan.

Lebih dari 80 juta orang akan terpengaruh dan OSHA memperkirakan bahwa aturan tersebut akan menyelamatkan 6.500 nyawa dan mencegah 250.000 rawat inap selama enam bulan.

“OSHA belum pernah memberlakukan mandat seperti itu. Kongres juga tidak. Memang, meskipun Kongres telah memberlakukan undang-undang signifikan yang menangani pandemi COVID-19, Kongres menolak untuk memberlakukan tindakan apa pun yang serupa dengan apa yang telah diumumkan OSHA di sini,” tulis hakim kaum konservatif dalam pendapat yang tidak ditandatangani seperti dilansir dari AP, Jumat (14/1/2022).



Sementara itu tiga hakim liberal beragumen justru pihak MA-lah yang melampaui batas dnegan mengganti penilaiannya dengan para ahli kesehatan.

"Bertindak di luar kompetensinya dan tanpa dasar hukum, Pengadilan menggantikan keputusan pejabat Pemerintah yang diberi tanggung jawab untuk menanggapi keadaan darurat kesehatan di tempat kerja,” tulis Hakim Stephen Breyer, Elena Kagan, dan Sonia Sotomayor dalam perbedaan pendapat bersama.



Meski begitu, MA mengizinkan pemerintah untuk melanjutkan mandat vaksin untuk sebagian besar petugas kesehatan di AS.

Keputusan ini datang saat lonjakan kasus virus Corona yang disebabkan oleh varian Omicron.

Presiden Joe Biden mengatakan dia kecewa dengan keputusan MA yang dianggapnya telah memblokir persyaratan yang masuk akal untuk menyelamatkan jiwa bagi karyawan di bisnis besar yang didasarkan pada sains dan hukum.

(ian)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More