Pertama Kali, Arab Saudi Sebut Nama dan Permalukan Pria Pelaku Pelecehan Seksual

Rabu, 12 Januari 2022 - 20:18 WIB
Pengunjung duduk di restoran David Burke di kompleks The Zone, Riyadh, Arab Saudi, 25 Agustus 2021. Foto/REUTERS
RIYADH - Pengadilan di Arab Saudi untuk pertama kalinya memerintahkan agar seorang pria yang dihukum karena pelecehan seksual disebutkan namanya dan dipermalukan di depan umum.

Menurut laporan pada Rabu (12/1/2022), pria bernama Yasser al-Arawi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kriminal di Medina karena melecehkan seorang wanita menggunakan kata-kata cabul.

Dia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda USD1.330.

Baca juga: Muhammad Saleh Benten, Menteri Arab Saudi Keturunan Indonesia

Undang-undang anti-pelecehan telah diamandemen setahun yang lalu untuk memungkinkan nama dan hukuman pelanggar dipublikasikan di surat kabar lokal dengan biaya sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!