Pertama Kali, Arab Saudi Sebut Nama dan Permalukan Pria Pelaku Pelecehan Seksual

Rabu, 12 Januari 2022 - 20:18 WIB
Baca juga: Peternak Turki Kibuli Sapi dengan VR untuk Produksi Susu Lebih Banyak

Hakim dibiarkan memutuskan apakah "beratnya kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat" memerlukan langkah seperti itu.

Baca juga: ABK Indonesia Disandera Houthi di Yaman, Uni Emirat Arab Lapor PBB

Amandemen tersebut disambut banyak orang di kerajaan Saudi pada saat itu, dengan seorang komentator mengatakan, “Itu sudah lama tertunda."

Undang-undang yang mulai berlaku pada 2018 telah menetapkan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga USD27.000 untuk mereka yang dinyatakan bersalah atas tindakan pelecehan seksual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!