Joe Biden Teken Undang-undang Anti Kerja Paksa Muslim Uighur

Jum'at, 24 Desember 2021 - 15:51 WIB
Undang-undang baru ini adalah yang terbaru dari serangkaian upaya AS untuk bersikap keras terhadap China atas dugaan penyalahgunaan sistemik dan meluas terhadap etnis dan agama minoritas di wilayah baratnya, terutama Uighur yang mayoritas Muslim di Xinjiang.

Undang-undang ini mengharuskan lembaga pemerintah AS untuk memperluas pemantauan mereka terhadap penggunaan kerja paksa oleh etnis minoritas China. Yang terpenting, undang-undang ini menciptakan anggapan bahwa barang-barang yang berasal dari Xinjiang dibuat dengan kerja paksa.

Setiap entitas bisnis harus membuktikan bahwa kerja paksa, termasuk oleh pekerja yang dipindahkan dari Xinjiang, tidak digunakan dalam pembuatan produknya sebelum diizinkan masuk ke AS.

AS mengatakan China melakukan genosida terhadap Uighur. Itu termasuk laporan yang tersebar luas oleh kelompok-kelompok hak asasi dan jurnalis tentang sterilisasi paksa serta kamp-kamp penahanan besar di mana banyak etnis Uighur diduga dipaksa bekerja di pabrik-pabrik.

Baca juga: China Kecam Pengadilan Independen Muslim Uighur

China membantah melakukan pelanggaran dan mengatakan langkah-langkah yang diambilnya diperlukan untuk memerangi terorisme dan gerakan separatis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!