China Kecam Pengadilan Independen Muslim Uighur
loading...
A
A
A
LONDON - Kedutaan Besar China di London, Inggris mengatakan pengadilan independen yang menuduh Beijing melakukan genosida terhadap Muslim Uighur tidak lebih dari alat politik musuh China yang menyebarkan kebohongan. Pengadilan tersebut terdiri dari para pengacara
Seorang juru bicara Kedutaan Besar China mengatakan pengadilan itu tidak lain adalah alat politik yang digunakan oleh beberapa elemen anti-China dan separatis untuk menipu dan menyesatkan publik.
"Siapa pun yang memiliki hati nurani dan akal sehat tidak akan tertipu atau dibodohi," kata juru bicara itu.
Pengadilan tidak resmi para pengacara dan juru kampanye mengatakan pada hari Kamis bahwa Presiden China Xi Jinping memikul tanggung jawab utama atas apa yang dikatakannya sebagai genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan penyiksaan terhadap Uighur dan Kazakh di Xinjiang.
Pengadilan Uighur, yang diketuai oleh Pengacara Inggris Sir Geoffrey Nice, menyatakan China bersalah atas sterilisasi paksa, kekerasan seksual, perbudakan, penyiksaan, dan pemindahan paksa, semuanya tanpa keraguan, ungkap mereka.
Pengadilan mempertimbangkan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia paling parah dan kejahatan internasional terhadap China, di mana para ahli memperkirakan lebih dari satu juta Muslim telah dipenjara dalam tindakan keras terhadap mereka yang mempraktikkan Islam di Xinjiang.
"Berdasarkan bukti yang didengar di depan umum, Pengadilan yakin tanpa keraguan bahwa (China), dengan pengenaan tindakan untuk mencegah kelahiran yang dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar Uighur di Xinjiang telah melakukan genosida," bunyi putusan pengadilan itu.
Seorang juru bicara Kedutaan Besar China mengatakan pengadilan itu tidak lain adalah alat politik yang digunakan oleh beberapa elemen anti-China dan separatis untuk menipu dan menyesatkan publik.
"Siapa pun yang memiliki hati nurani dan akal sehat tidak akan tertipu atau dibodohi," kata juru bicara itu.
Pengadilan tidak resmi para pengacara dan juru kampanye mengatakan pada hari Kamis bahwa Presiden China Xi Jinping memikul tanggung jawab utama atas apa yang dikatakannya sebagai genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan penyiksaan terhadap Uighur dan Kazakh di Xinjiang.
Pengadilan Uighur, yang diketuai oleh Pengacara Inggris Sir Geoffrey Nice, menyatakan China bersalah atas sterilisasi paksa, kekerasan seksual, perbudakan, penyiksaan, dan pemindahan paksa, semuanya tanpa keraguan, ungkap mereka.
Pengadilan mempertimbangkan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia paling parah dan kejahatan internasional terhadap China, di mana para ahli memperkirakan lebih dari satu juta Muslim telah dipenjara dalam tindakan keras terhadap mereka yang mempraktikkan Islam di Xinjiang.
"Berdasarkan bukti yang didengar di depan umum, Pengadilan yakin tanpa keraguan bahwa (China), dengan pengenaan tindakan untuk mencegah kelahiran yang dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar Uighur di Xinjiang telah melakukan genosida," bunyi putusan pengadilan itu.
(ian)