Joe Biden Teken Undang-undang Anti Kerja Paksa Muslim Uighur

Jum'at, 24 Desember 2021 - 15:51 WIB
Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang anti kerja paksa Muslim Uighur. Foto/Kentucky Today
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani undang-undang pencegahan kerja paksa Muslim Uighur . Undang-undang ini akan memblokir impor barang dari wilayah Xinjiang , China , kecuali bisa dibuktikan barang-barang tersebut diproduksi tanpa kerja paksa.

Ini adalah kebijakan terbaru dari serangkaian hukuman intensif yang dijatuhkan AS kepada kekuatan Asia itu karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).



“Hari ini, saya menandatangani Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur,” kata Biden di Twitter, bersama dengan foto dirinya saat menandatangani teks legislatif di mejanya di Oval Office.

“Amerika Serikat akan terus menggunakan setiap alat yang kami miliki untuk memastikan rantai pasokan bebas dari penggunaan kerja paksa – termasuk dari Xinjiang dan bagian lain China,” sambungnya seperti dikutip dari AP, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Mengejutkan, Perusahaan Milik Anak Joe Biden Bantu China Tindas Muslim Uighur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!