Pengadilan Junta Myanmar Tunda Vonis Aung San Suu Kyi

Senin, 20 Desember 2021 - 23:00 WIB
Suu Kyi bisa menghadapi tiga tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan kepemilikan walkie-talkie. Alat komunikasi itu disita pada jam-jam awal kudeta, ketika tentara dan polisi menggerebek rumah Suu Kyi dan langsung menuduhnya memiliki peralatan komunikasi selundupan.

Dalam pemeriksaan silang, anggota kelompok penyerang mengakui bahwa mereka tidak memiliki surat perintah penggeledahan, menurut sumber yang mengetahui masalah tersebut. Suu Kyi juga didakwa dengan beberapa tuduhan korupsi - yang masing-masing dapat dihukum 15 tahun penjara - dan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi.

Baca: Utusan Dilarang Bertemu Suu Kyi, Menlu ASEAN Gelar Pertemuan Darurat

Wartawan dilarang menghadiri sidang pengadilan khusus di Naypyidaw dan pengacaranya baru-baru ini dilarang berbicara kepada media. Pada 17 Desember, Suu Kyi dilaporkan muncul di pengadilan dengan mengenakan atasan putih dan longyi coklat sampul yang merupakan seragam khas untuk tahanan di negara itu, sebuah sumber yang mengetahui proses pengadilan mengatakan.

Ini adalah pertama kalinya Suu Kyi, yang dikenal kerap tampil mengenakan pakaian tradisional yang elegan dengan hiasan bunga di rambutnya, terlihat mengenakan seragam penjara di pengadilan dan tidak jelas apakah itu menandakan perubahan yang lebih luas dalam cara dia berpikir dan bersikap.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!