Pengadilan Junta Myanmar Tunda Vonis Aung San Suu Kyi

Senin, 20 Desember 2021 - 23:00 WIB
Pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi. FOTO/Reuters
YANGON - Pengadilan junta Myanmar pada Senin (20/12/2021) menunda putusannya dalam persidangan Aung San Suu Kyi yang dituduh mengimpor dan memiliki walkie talkie secara illegal. Demikian diungkapkan seorang sumber yang mengetahui kasus tersebut.

Pemenang Nobel itu telah ditahan sejak para Jenderal junta melakukan kudeta terhadap pemerintahnya pada 1 Februari silam. “Namun, hakim menunda kasus tersebut hingga 27 Desember mendatang tanpa penjelasan,” kata seorang sumber yang mengetahui kasus tersebut kepada AFP.



Baca: Pengadilan Myanmar Hukum Aung San Suu Kyi 4 Tahun Penjara

Awal bulan ini, dia dijatuhi vonis penjara selama empat tahun karena hasutan terhadap militer dan melanggar pembatasan COVID-19, dalam keputusan yang dikutuk secara luas oleh komunitas internasional. Kepala Junta, Jenderal Min Aung Hlaing kemudian meringankan hukumannya menjadi dua tahun dan mengatakan Suu Kyi akan menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!