Ragam Hukuman bagi Koruptor di Dunia, dari Penjara hingga Hukuman Mati

Senin, 13 Desember 2021 - 16:38 WIB
Jerman juga menjadi negara yang tidak luput dari kasus korupsi. Jika melakukan korupsi di negara yang dipimpin Presiden Frank-Walter Steinmeier ini, pelaku harus mengembalikan harta hasil korupsi tersebut.

Selain mengembalikan uang hasil korupsi, para koruptor juga akan mendekam di penjara seumur hidup.

4. Malaysia

Negeri Jiran ini mempunyai Undang-Undang Korupsi yang diberi nama Prevention of Corruption Act sejak 1961. Pada 1997, Malaysia memberlakukan Undang Undang Anti Corruption Act.

Jika ada yang terlibat korupsi, maka hukuman yang dijatuhkan kepadanya adalah hukuman gantung.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!