Ragam Hukuman bagi Koruptor di Dunia, dari Penjara hingga Hukuman Mati

Senin, 13 Desember 2021 - 16:38 WIB
loading...
Ragam Hukuman bagi Koruptor di Dunia, dari Penjara hingga Hukuman Mati
Pengunjuk rasa menentang korupsi yang masih marak terjadi. Foto/REUTERS
A A A
BEIJING - Praktik korupsi masih kerap terjadi di dunia. Hukuman yang dijatuhkan bagi para koruptor pun beragam, mulai dari hukuman gantung hingga hukuman mati.

Berikut hukuman untuk koruptor yang diberlakukan di beberapa negara di dunia.

1. China

Di negeri ini, seseorang yang melakukan korupsi lebih dari 100.000 yuan atau sekitar Rp215 juta akan dihukum mati. Aturan hukuman mati untuk para koruptor ini berlaku pada 2013.

Presiden China Xi Jinping menggalakkan aturan tersebut guna membasmi koruptor dari jajaran terendah hingga tertinggi.

Pada Januari 2021, pengadilan China menjatuhkan hukuman mati kepada Lai Xiaomin, seorang bankir top yang juga pejabat Partai Komunis atas tuduhan korupsi dan melakukan bigami. Dia dituduh meminta 1,79 miliar yuan (USD276,7 juta) untuk suap selama 10 tahun.

2. Jepang

Di Jepang, pelaku korupsi diganjar hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. Selain hukuman penjara, mereka yang terbukti melakukan korupsi juga dikenakan sanksi sosial.

Para pelaku korupsi dipandang sebagai orang asing serta diacuhkan, bahkan oleh keluarga sendiri.

Budaya malu di Jepang membuat masyarakat menilai korupsi sebagai aib dan tindakan yang memalukan.

Pada Mei 2007, Menteri Pertanian Jepang Toshikatsu Matsuoka ditemukan tewas dalam keadaan menggantung di apartemennya di Tokyo.

Dia ditemukan gantung diri sebelum menghadapi pertanyaan di parlemen terkait skandal pendanaan dalam pemerintahan.

3. Jerman

Jerman juga menjadi negara yang tidak luput dari kasus korupsi. Jika melakukan korupsi di negara yang dipimpin Presiden Frank-Walter Steinmeier ini, pelaku harus mengembalikan harta hasil korupsi tersebut.

Selain mengembalikan uang hasil korupsi, para koruptor juga akan mendekam di penjara seumur hidup.

4. Malaysia

Negeri Jiran ini mempunyai Undang-Undang Korupsi yang diberi nama Prevention of Corruption Act sejak 1961. Pada 1997, Malaysia memberlakukan Undang Undang Anti Corruption Act.

Jika ada yang terlibat korupsi, maka hukuman yang dijatuhkan kepadanya adalah hukuman gantung.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)