Ragam Hukuman bagi Koruptor di Dunia, dari Penjara hingga Hukuman Mati

Senin, 13 Desember 2021 - 16:38 WIB
Pengunjuk rasa menentang korupsi yang masih marak terjadi. Foto/REUTERS
BEIJING - Praktik korupsi masih kerap terjadi di dunia. Hukuman yang dijatuhkan bagi para koruptor pun beragam, mulai dari hukuman gantung hingga hukuman mati.

Berikut hukuman untuk koruptor yang diberlakukan di beberapa negara di dunia.

1. China

Di negeri ini, seseorang yang melakukan korupsi lebih dari 100.000 yuan atau sekitar Rp215 juta akan dihukum mati. Aturan hukuman mati untuk para koruptor ini berlaku pada 2013.

Presiden China Xi Jinping menggalakkan aturan tersebut guna membasmi koruptor dari jajaran terendah hingga tertinggi.



Pada Januari 2021, pengadilan China menjatuhkan hukuman mati kepada Lai Xiaomin, seorang bankir top yang juga pejabat Partai Komunis atas tuduhan korupsi dan melakukan bigami. Dia dituduh meminta 1,79 miliar yuan (USD276,7 juta) untuk suap selama 10 tahun.

2. Jepang

Di Jepang, pelaku korupsi diganjar hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. Selain hukuman penjara, mereka yang terbukti melakukan korupsi juga dikenakan sanksi sosial.

Para pelaku korupsi dipandang sebagai orang asing serta diacuhkan, bahkan oleh keluarga sendiri.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More