Hukuman Rajam di Arab Saudi, Narapidana Dilempari Batu Sampai Meninggal

Jum'at, 26 November 2021 - 09:40 WIB
Pada 2015 seorang wanita pekerja asing dari Sri Lanka mendapat hukuman rajam di Arab Saudi. Dia terbukti selingkuh.

Wanita yang berusia 45 tahun dan telah menikah tersebut bekerja sebagai asisten rumah tangga di Riyadh.

Namun pasangannya yang masih lajang dan juga berasal dari Sri Lanka hanya dijatuhi hukuman cambuk 100 kali setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran yang sama.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!