Hukuman Rajam di Arab Saudi, Narapidana Dilempari Batu Sampai Meninggal
Jum'at, 26 November 2021 - 09:40 WIB
Anggota pasukan Mujahidin melaksanakan hukuman mati di Mekah, Arab Saudi, 4 Januari 2006. Foto/REUTERS
RIYADH - Arab Saudi dikenal sebagai negara yang menerapkan hukum syariah seperti rajam atau eksekusi mati dengan dipenggal kepalanya. Hukuman keras tersebut berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindakan perzinaan hingga penyelundupan narkoba.
Melansir thesun.co.uk, berdasarkan data Amnesty pihak Arab Saudi telah melakukan esksekusi 184 orang pada 2019. Kebanyakan dari mereka adalah penyelundup narkoba.
Arab Saudi menempati tingkat eksekusi tertinggi ketiga di dunia setelah China dan Iran. Mayoritas hukuman mati dilakukan di depan umum dengan pemenggalan kepala.
Baca juga: Ratusan Imam Dipecat di Arab Saudi, Dianggap Gagal Peringatkan Terorisme
Melansir thesun.co.uk, berdasarkan data Amnesty pihak Arab Saudi telah melakukan esksekusi 184 orang pada 2019. Kebanyakan dari mereka adalah penyelundup narkoba.
Arab Saudi menempati tingkat eksekusi tertinggi ketiga di dunia setelah China dan Iran. Mayoritas hukuman mati dilakukan di depan umum dengan pemenggalan kepala.
Baca juga: Ratusan Imam Dipecat di Arab Saudi, Dianggap Gagal Peringatkan Terorisme
Lihat Juga :