Hukuman Rajam di Arab Saudi, Narapidana Dilempari Batu Sampai Meninggal

Jum'at, 26 November 2021 - 09:40 WIB
Hukuman Rajam di Arab...
Anggota pasukan Mujahidin melaksanakan hukuman mati di Mekah, Arab Saudi, 4 Januari 2006. Foto/REUTERS
RIYADH - Arab Saudi dikenal sebagai negara yang menerapkan hukum syariah seperti rajam atau eksekusi mati dengan dipenggal kepalanya. Hukuman keras tersebut berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindakan perzinaan hingga penyelundupan narkoba.

Melansir thesun.co.uk, berdasarkan data Amnesty pihak Arab Saudi telah melakukan esksekusi 184 orang pada 2019. Kebanyakan dari mereka adalah penyelundup narkoba.

Arab Saudi menempati tingkat eksekusi tertinggi ketiga di dunia setelah China dan Iran. Mayoritas hukuman mati dilakukan di depan umum dengan pemenggalan kepala.

Baca juga: Ratusan Imam Dipecat di Arab Saudi, Dianggap Gagal Peringatkan Terorisme

Salah satu cara untuk banding dari hukuman mati adalah langsung menghadap kepada raja. Raja akan memutuskan apakah akan dihukum mati atau tidak.

Baca juga: Kepolisian Uzbekistan Paksa Pria Muslim Mencukur Jenggot

Salah satu hukuman mati yang dilakukan di Arab Saudi adalah rajam. Rajam merupakan hukuman di mana pelanggar dilempari batu hingga meninggal dunia.

Baca juga: Serangan Udara Koalisi Arab Saudi Gempur Kamp-kamp Militer di Sanaa Yaman

Rajam tetap menjadi hukuman untuk pelaku perzinaan bagi kaum wanita di Arab Saudi. Menurut seorang saksi, pelaku akan dimasukkan ke dalam lubang dan kemudian dilempari batu dari truk.

Pada 2015 seorang wanita pekerja asing dari Sri Lanka mendapat hukuman rajam di Arab Saudi. Dia terbukti selingkuh.

Wanita yang berusia 45 tahun dan telah menikah tersebut bekerja sebagai asisten rumah tangga di Riyadh.

Namun pasangannya yang masih lajang dan juga berasal dari Sri Lanka hanya dijatuhi hukuman cambuk 100 kali setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran yang sama.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!