Bertentangan Syariat Islam, Pakistan Batal Kebiri Pemerkosa Berantai

Sabtu, 20 November 2021 - 18:33 WIB
Senator Mushtaq Ahmed dari partai Islam Jamaat-i-Islami berpendapat bahwa pemerkosa harus digantung di depan umum, sementara pengebirian tidak pernah disebutkan dalam Syariah Islam.

Sebuah RUU terpisah yang juga disetujui oleh parlemen pada hari Rabu memperkenalkan sistem penyelidik regional khusus untuk tuduhan pemerkosaan yang akan ditunjuk oleh perdana menteri, serta perlindungan baru bagi para korban, dan hukuman bagi pejabat yang gagal menyelidiki keluhan mereka dengan benar. Antara lain, itu membuat bukti bahwa korban "umumnya berkarakter tidak bermoral" tidak dapat diterima di pengadilan.

"Reformasi diperlukan karena saat ini pencegahan kejahatan seksual di Pakistan dirusak oleh penyelidikan yang buruk, prosedur kuno dan aturan pembuktian dan penundaan persidangan," bunyi penggalan RUU itu, seperti dilansir Russia Today, Sabtu (20/11/2021).
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!