Bertentangan Syariat Islam, Pakistan Batal Kebiri Pemerkosa Berantai

Sabtu, 20 November 2021 - 18:33 WIB
loading...
Bertentangan Syariat...
Para demonstran berunjuk rasa menentang kekerasan yang menargetkan wanita dan anak-anak gadis di Karachi. Pakistan membatalkan rencana pengebirian kimia terhadap para pemerkosa berantai. Foto/REUTERS/Akhtar Soomro
A A A
ISLAMABAD - Pakistan membatalkan rencana untuk mengebiri para pemerkosa berantai dengan zat kimia. Alasannya, hukuman seperti itu dianggap bertentangan dengan syariat Islam.

Pembatalan hukuman kebiri terjadi setelah muncul suara-suara keberatan dari para ahli hukum Islam.

Baca juga: Rahaf Al-Qunun, Feminis Murtad Arab Saudi Kini Umbar Aurat di OnlyFans

Sekretaris Parlemen untuk Hukum dan Keadilan Maleeka Bokhari mengatakan pada hari Jumat (19/11/2021) bahwa klausul kontroversial dalam rancangan undang-undang (RUU) yang mengubah hukum pidana di Pakistan dibatalkan sebelum Majelis Nasional memberikan suaranya pada hari Rabu.

Jika RUU tersebut disahkan, kata Bokhari, itu akan inkonstitusional.

Sekadar diketahui, undang-undang dasar Pakistan mengharuskan semua hukumnya sejalan dengan Syariah Islam dan Alquran.

Bokhari mengatakan keputusan untuk mencabut klausul itu diambil karena keberatan dari Dewan Ideologi Islam, sebuah badan konstitusional yang memberi nasihat kepada pemerintah Pakistan tentang seluk-beluk hukum Islam.

RUU tersebut mengamandemen Kitab Undng-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pakistan untuk merampingkan penyelidikan dan penuntutan kejahatan seksual sebagai bagian dari reformasi anti-pemerkosaan yang lebih luas.

Beberapa anggota parlemen konservatif secara vokal menentang klausul pengebirian kimia karena rancangan undang-undang sedang bergerak menuju persetujuan.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Diperkosa 400 Pria, Dicap Kasus Paling Tragis dalam Sejarah

Senator Mushtaq Ahmed dari partai Islam Jamaat-i-Islami berpendapat bahwa pemerkosa harus digantung di depan umum, sementara pengebirian tidak pernah disebutkan dalam Syariah Islam.

Sebuah RUU terpisah yang juga disetujui oleh parlemen pada hari Rabu memperkenalkan sistem penyelidik regional khusus untuk tuduhan pemerkosaan yang akan ditunjuk oleh perdana menteri, serta perlindungan baru bagi para korban, dan hukuman bagi pejabat yang gagal menyelidiki keluhan mereka dengan benar. Antara lain, itu membuat bukti bahwa korban "umumnya berkarakter tidak bermoral" tidak dapat diterima di pengadilan.

"Reformasi diperlukan karena saat ini pencegahan kejahatan seksual di Pakistan dirusak oleh penyelidikan yang buruk, prosedur kuno dan aturan pembuktian dan penundaan persidangan," bunyi penggalan RUU itu, seperti dilansir Russia Today, Sabtu (20/11/2021).
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Permainan Lincah Pakistan...
Permainan Lincah Pakistan dalam Mendamaikan AS dan Iran, Ini 4 Rahasianya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
8 Olahraga yang Pernah...
8 Olahraga yang Pernah Dilakukan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya
Negosiator Iran dan...
Negosiator Iran dan AS Bertemu di Jenewa untuk Babak Baru Pembicaraan Demi Akhiri Perang
Harga Minyak Dunia Turun...
Harga Minyak Dunia Turun usai Selat Hormuz Dibuka Lagi, Dekati Level Sebelum Perang AS-Iran
Rekomendasi
Bukan Messi atau Ronaldo,...
Bukan Messi atau Ronaldo, Hanya Kylian Mbappe yang Kenakan Lencana Istimewa di Piala Dunia 2026
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Sejarah! Cape Verde...
Sejarah! Cape Verde Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 usai Tahan Arab Saudi
Berita Terkini
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Lebanon dan Israel Tandatangani...
Lebanon dan Israel Tandatangani Kesepakatan Kerangka Kerja untuk Akhiri Perang
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
AS Kembali Serang Iran,...
AS Kembali Serang Iran, IRGC Balas Gempur Pasukan Amerika
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved