Warga Kanada yang Tergelincir di Salju dan Terluka Bisa Gugat Pemerintah Kota

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 15:56 WIB
Warga berjalan melintasi salju di Kanada. Foto/REUTERS
TORONTO - Mahkamah Agung (MA) Kanada telah memutuskan pemerintah kota tidak kebal dari kelalaian atau gugatan yang berasal dari kewajiban membersihkan salju.

Kasus ini diajukan seorang wanita yang kakinya terluka saat memanjat gundukan salju di Nelson, British Columbia, pada 2015.



Gugatan Taryn Joy Marchi senilai USD1 juta (Rp14 miliar) itu sekarang akan mendapatkan persidangan baru.

Baca juga: Pria Bersenjata Serang Kamp Pengungsi Rohingya, 7 Orang Tewas

Putusan pada Kamis (21/10/2021) oleh MA Kanada dapat memicu gelombang tuntutan hukum di seluruh negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!