Warga Kanada yang Tergelincir di Salju dan Terluka Bisa Gugat Pemerintah Kota
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 15:56 WIB
TORONTO - Mahkamah Agung (MA) Kanada telah memutuskan pemerintah kota tidak kebal dari kelalaian atau gugatan yang berasal dari kewajiban membersihkan salju.
Kasus ini diajukan seorang wanita yang kakinya terluka saat memanjat gundukan salju di Nelson, British Columbia, pada 2015.
Gugatan Taryn Joy Marchi senilai USD1 juta (Rp14 miliar) itu sekarang akan mendapatkan persidangan baru.
Putusan pada Kamis (21/10/2021) oleh MA Kanada dapat memicu gelombang tuntutan hukum di seluruh negeri.
Kota-kota tidak bertanggung jawab atas keputusan kebijakan, tetapi pengadilan menemukan tindakan pembersihan salju itu operasional.
Kasus ini telah menarik perhatian luas, dengan Kota Toronto dan Kota Abbotsford bertindak sebagai pihak yang intervensi dalam kasus ini, bersama dengan jaksa agung dari provinsi Alberta, British Columbia dan Ontario.
Kasus ini diajukan seorang wanita yang kakinya terluka saat memanjat gundukan salju di Nelson, British Columbia, pada 2015.
Gugatan Taryn Joy Marchi senilai USD1 juta (Rp14 miliar) itu sekarang akan mendapatkan persidangan baru.
Putusan pada Kamis (21/10/2021) oleh MA Kanada dapat memicu gelombang tuntutan hukum di seluruh negeri.
Kota-kota tidak bertanggung jawab atas keputusan kebijakan, tetapi pengadilan menemukan tindakan pembersihan salju itu operasional.
Kasus ini telah menarik perhatian luas, dengan Kota Toronto dan Kota Abbotsford bertindak sebagai pihak yang intervensi dalam kasus ini, bersama dengan jaksa agung dari provinsi Alberta, British Columbia dan Ontario.
tulis komentar anda