Arab Saudi Longgarkan Pembatasan COVID-19, Masker Boleh Dilepas di Tempat Umum

Minggu, 17 Oktober 2021 - 05:01 WIB
Social distancing dan masker tetap wajib dilakukan di lokasi-lokasi di mana pemeriksaan status kesehatan Tawakkalna tidak diterapkan.

Kemenkes akan terus memantau jumlah kasus COVID-19 yang mengakibatkan rawat inap rumah sakit atau rawat inap di ICU.

Jika bendera merah dikibarkan karena pelonggaran aturan, maka tindakan pencegahan akan diterapkan kembali di kota, provinsi, atau wilayah sesuai kebutuhan.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!