Arab Saudi Longgarkan Pembatasan COVID-19, Masker Boleh Dilepas di Tempat Umum
Minggu, 17 Oktober 2021 - 05:01 WIB
Jamaah menjalankan salat di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. Foto/REUTERS
RIYADH - Lebih dari 18 bulan sejak dimulainya pandemi COVID-19, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pada Jumat (15/10/2021) sejumlah pembatasan akan dilonggarkan mulai Minggu (17/10/2021). Hal ini karena penurunan nasional yang signifikan dalam kasus COVID-19 dan tingkat vaksinasi yang tinggi di Kerajaan.
Aturan baru hanya akan berlaku untuk mereka yang telah divaksinasi penuh terhadap COVID-19. Sejauh ini, itu termasuk 20,6 juta dari 34,8 juta penduduk Kerajaan Saudi.
“Masker wajah tidak lagi wajib dalam pengaturan luar ruangan, kecuali untuk lokasi tertentu, termasuk Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, di mana semua pengunjung dan staf masih harus memakai masker,” papar pernyataan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Lebih Dari Sekedar Kedai Kopi, Agen CIA Pakai Starbucks untuk Pertemuan
Aturan baru hanya akan berlaku untuk mereka yang telah divaksinasi penuh terhadap COVID-19. Sejauh ini, itu termasuk 20,6 juta dari 34,8 juta penduduk Kerajaan Saudi.
“Masker wajah tidak lagi wajib dalam pengaturan luar ruangan, kecuali untuk lokasi tertentu, termasuk Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, di mana semua pengunjung dan staf masih harus memakai masker,” papar pernyataan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Lebih Dari Sekedar Kedai Kopi, Agen CIA Pakai Starbucks untuk Pertemuan
Lihat Juga :