Al-Azhar Kutuk Keputusan Pengadilan Israel Izinkan Orang Yahudi Berdoa di Al-Aqsa

Minggu, 10 Oktober 2021 - 10:34 WIB
Sebelumnya ada aturan bahwa orang Yahudi diizinkan untuk mengunjungi Masjid al-Aqsa tetapi tidak boleh secara terang-terangan berdoa atau melakukan ritual di sana.

Tidak terima dengan keputusan itu, Lippo melaporkan hal itu ke pengadilan. Pengadilan Yerusalem pada hari Selasa kemudian membatalkan larangan tersebut, dengan mengatakan bahwa Lippo tidak melanggar instruksi polisi.

Keputusan itu juga dikecam keras oleh warga Palestina.

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967. Ini mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ian)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More