Al-Azhar Kutuk Keputusan Pengadilan Israel Izinkan Orang Yahudi Berdoa di Al-Aqsa
loading...
A
A
A
KAIRO - Pusat pendidikan Islam Al-Azhar Mesir mengutuk keras keputusan pengadilan Israel yang mendukung orang-orang Yahudi untuk berdoa di kompleks masjid al-Aqsa .
“Keputusan pengadilan Zionis mengenai hak orang Yahudi untuk berdoa di Masjid al-Aqsa adalah pelanggaran mencolok terhadap konvensi internasional dan norma-norma manusia, dan provokasi yang jelas terhadap perasaan umat Islam di seluruh dunia,” kata Al-Azhar dalam sebuah pernyataan.
“Al-Azhar mengutuk dengan keras keputusan pengadilan entitas Zionis, yang memberikan hak kepada Zionis untuk berdoa di halaman Masjid al-Aqsa yang diberkati,” sambung pernyataan itu seperti dikutip dari Anadolu, Minggu (10/10/2021).
Al Azhar meminta masyarakat internasional untuk mengambil semua tindakan terhadap pelanggaran entitas Zionis terhadap tempat-tempat ibadah Palestina dan Masjid al-Aqsa. Al Azhar juga menyerukan untuk mendukung rakyat Palestina yang tertindas dan perjuangan mereka untuk memulihkan hak-haknya yang dirampas dan tanah mereka yang disalahgunakan.
"Usaha Zionis untuk melakukan Yudaisasi Yerusalem, termasuk Masjid al-Aqsa, pasti akan gagal. Al-Aqsa akan tetap menjadi tempat perlindungan Islam murni, dan Yerusalem akan tetap menjadi Arab, dan pendudukan tidak akan ada lagi," tehas Al-Azhar dalam pernyataannya.
Dalam putusan penting pada hari Rabu, seorang hakim Israel mengatakan bahwa doa "diam" oleh jamaah Yahudi di kompleks Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki bukanlah "tindakan kriminal."
Permasalahan ini pada awalnya dipicu oleh seorang rabi Israel, Aryeh Lippo, yang kedapatan berdoa di kompleks Masjid al-Aqsa. Akibat tindakannya itu, ia pun dilarang untuk mengunjungi situs suci Umat Islam itu.
Sebelumnya ada aturan bahwa orang Yahudi diizinkan untuk mengunjungi Masjid al-Aqsa tetapi tidak boleh secara terang-terangan berdoa atau melakukan ritual di sana.
Tidak terima dengan keputusan itu, Lippo melaporkan hal itu ke pengadilan. Pengadilan Yerusalem pada hari Selasa kemudian membatalkan larangan tersebut, dengan mengatakan bahwa Lippo tidak melanggar instruksi polisi.
Keputusan itu juga dikecam keras oleh warga Palestina.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967. Ini mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
“Keputusan pengadilan Zionis mengenai hak orang Yahudi untuk berdoa di Masjid al-Aqsa adalah pelanggaran mencolok terhadap konvensi internasional dan norma-norma manusia, dan provokasi yang jelas terhadap perasaan umat Islam di seluruh dunia,” kata Al-Azhar dalam sebuah pernyataan.
“Al-Azhar mengutuk dengan keras keputusan pengadilan entitas Zionis, yang memberikan hak kepada Zionis untuk berdoa di halaman Masjid al-Aqsa yang diberkati,” sambung pernyataan itu seperti dikutip dari Anadolu, Minggu (10/10/2021).
Al Azhar meminta masyarakat internasional untuk mengambil semua tindakan terhadap pelanggaran entitas Zionis terhadap tempat-tempat ibadah Palestina dan Masjid al-Aqsa. Al Azhar juga menyerukan untuk mendukung rakyat Palestina yang tertindas dan perjuangan mereka untuk memulihkan hak-haknya yang dirampas dan tanah mereka yang disalahgunakan.
"Usaha Zionis untuk melakukan Yudaisasi Yerusalem, termasuk Masjid al-Aqsa, pasti akan gagal. Al-Aqsa akan tetap menjadi tempat perlindungan Islam murni, dan Yerusalem akan tetap menjadi Arab, dan pendudukan tidak akan ada lagi," tehas Al-Azhar dalam pernyataannya.
Dalam putusan penting pada hari Rabu, seorang hakim Israel mengatakan bahwa doa "diam" oleh jamaah Yahudi di kompleks Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki bukanlah "tindakan kriminal."
Permasalahan ini pada awalnya dipicu oleh seorang rabi Israel, Aryeh Lippo, yang kedapatan berdoa di kompleks Masjid al-Aqsa. Akibat tindakannya itu, ia pun dilarang untuk mengunjungi situs suci Umat Islam itu.
Sebelumnya ada aturan bahwa orang Yahudi diizinkan untuk mengunjungi Masjid al-Aqsa tetapi tidak boleh secara terang-terangan berdoa atau melakukan ritual di sana.
Tidak terima dengan keputusan itu, Lippo melaporkan hal itu ke pengadilan. Pengadilan Yerusalem pada hari Selasa kemudian membatalkan larangan tersebut, dengan mengatakan bahwa Lippo tidak melanggar instruksi polisi.
Keputusan itu juga dikecam keras oleh warga Palestina.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967. Ini mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
(ian)