Lecehkan Anak 7 Tahun, Pengungsi Afghanistan Divonis 30 Bulan Penjara

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 20:30 WIB
Polisi sedang bertugas di Austria. Foto/REUTERS
RIED - Pengungsi Afghanistan divonis 30 bulan penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di Austria.

Meski divonis 30 bulan penjara, pengungsi remaja dari Afghanistan itu hanya diwajibkan menjalani hukuman 10 bulan. Korban pelecehan diberikan kompensasi sebesar 500 euro.

Pada Rabu (29/9/2021), pengadilan di Ried, Upper Austria, membacakan vonis mengenai kasus mengejutkan seorang remaja Afghanistan yang membujuk tetangga berusia tujuh tahun ke ruang bawah tanah sebelum melakukan pelecehan seksual padanya.



Hakim memberi remaja Afghanistan itu hukuman penjara 30 bulan karena pelecehan seksual yang serius, meskipun dia hanya perlu menghabiskan 10 bulan penuh di balik jeruji besi.





Remaja itu diberi resep terapi dan telah diberi petugas masa percobaan hukuman. Pengadilan memutuskan tempat tinggalnya harus dipindahkan untuk menjauhkannya setidaknya 10 kilometer dari korbannya.



Seorang juru bicara pengadilan mengkonfirmasi putusan tersebut dalam pernyataan kepada Oo Volksblatt pada Kamis.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More