Ini Besaran Gaji Kepala Negara di Asia Tenggara
Selasa, 28 September 2021 - 02:00 WIB
Baca Juga: Duterte Sumbangkan Gajinya untuk Bantu Perangi Covid-19
3. Indonesia
Gaji pokok presiden Indonesia sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978 tentang hak keuangan/administratif presiden dan wakil presiden serta bekas presiden dan wakil presiden RI. Di dalamnya, tercatat jika pendapatan presiden adalah 6 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan lemaga tertinggi atau tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tinggi negara disebutkan, bahwa gaji pokok pejabat tertinggi adalah ketua MPR, ketua DPR, ketua Dewan Pertimbangan Agung, ketua BPK dan ketua MA dengan pendapatan Rp5.040.000 per bulan. Itu artinya, presiden Joko Widodo yang kini menjabat sebagai presiden RI berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp30.240.000 per bulan.
Baca Juga: Gaji Presiden RI Diusulkan Naik Jadi Rp553 Juta
4. Kamboja
Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen mendapat gaji sebesar 10 juta Riel Kamboja per bulan atau Rp34 juta. Informasi tersebut terdapat dalam situs berita asal Kamboja, the Phnom Penh Post. Baru-baru ini, Hun Sen diberitakan rela menyisihkan pendapatannya guna mengatasi krisis imbas pandemi di negaranya.
5. Laos
Melansir Zippia, Bounngang Vorachith mendapat gaji sebesar USD1.630 atau Rp23,2 juta per bulan sebagai presiden Laos. Jumlah itu menjadikannya masuk ke dalam daftar kepala negara dengan penghasilan kecil di dunia, terutama di Asia Tenggara.
6. Malaysia
3. Indonesia
Gaji pokok presiden Indonesia sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978 tentang hak keuangan/administratif presiden dan wakil presiden serta bekas presiden dan wakil presiden RI. Di dalamnya, tercatat jika pendapatan presiden adalah 6 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan lemaga tertinggi atau tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tinggi negara disebutkan, bahwa gaji pokok pejabat tertinggi adalah ketua MPR, ketua DPR, ketua Dewan Pertimbangan Agung, ketua BPK dan ketua MA dengan pendapatan Rp5.040.000 per bulan. Itu artinya, presiden Joko Widodo yang kini menjabat sebagai presiden RI berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp30.240.000 per bulan.
Baca Juga: Gaji Presiden RI Diusulkan Naik Jadi Rp553 Juta
4. Kamboja
Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen mendapat gaji sebesar 10 juta Riel Kamboja per bulan atau Rp34 juta. Informasi tersebut terdapat dalam situs berita asal Kamboja, the Phnom Penh Post. Baru-baru ini, Hun Sen diberitakan rela menyisihkan pendapatannya guna mengatasi krisis imbas pandemi di negaranya.
5. Laos
Melansir Zippia, Bounngang Vorachith mendapat gaji sebesar USD1.630 atau Rp23,2 juta per bulan sebagai presiden Laos. Jumlah itu menjadikannya masuk ke dalam daftar kepala negara dengan penghasilan kecil di dunia, terutama di Asia Tenggara.
6. Malaysia
Lihat Juga :
tulis komentar anda