Selingkuh dengan 13 Pria, Wanita Ini Divonis Bayar Rp947 Juta ke Suami

Kamis, 16 September 2021 - 00:35 WIB
Sumber pengadilan menjelaskan bahwa sang suami mendapati perselingkuhan istrinya dengan 13 pria. Bukti itu termasuk pertukaran pesan pornografi melalui Snapchat.

Pengadilan Kuwait mennyatakan wanita tersebut bersalah setelah bukti konklusif membuktikan perselingkuhannya dengan 13 pria. Pengadilan memvonisnya untuk membayar kompensasi kepada mantan suaminya sebesar DK20.000.

Sebelumnya, media Kuwait, May Al-Aidan, mengungkap skandal besar seorang aktris saat dia mengkhianati suaminya di rumah mereka di depan anak-anaknya dengan imbalan jam tangan Rolex bekas.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!