Tak Hanya Kapal Perang, Kapal Induk AS Juga Bermanuver di Laut China Selatan
Kamis, 09 September 2021 - 10:37 WIB
Pentagon mengatakan undang-undang China itu tidak akan menghalangi kegiatan militer AS di kawasan itu. "Angkatan Laut AS akan berlayar di mana pun hukum internasional mengizinkan," kata Pentagon.
Klaim Beijing di Laut China Selatan digariskan oleh “sembilan garis putus-putus”, sebuah demarkasi yang diadopsi dari peta China tahun 1947. Pada tahun 2016, pengadilan PBB menyatakan beberapa klaim tersebut melanggar hukum berdasarkan Konvensi Hukum Laut.
Klaim Beijing di Laut China Selatan digariskan oleh “sembilan garis putus-putus”, sebuah demarkasi yang diadopsi dari peta China tahun 1947. Pada tahun 2016, pengadilan PBB menyatakan beberapa klaim tersebut melanggar hukum berdasarkan Konvensi Hukum Laut.
(min)
Lihat Juga :
tulis komentar anda