Wirathu, Biksu Anti-Muslim, Dibebaskan dari Penjara Myanmar

Selasa, 07 September 2021 - 14:18 WIB
People Media, sebuah situs berita online, mengatakan telah menerima konfirmasi pembebasan Wirathu dari Mayor Jenderal Zaw Min Tun, juru bicara militer Myanmar, yang dikenal sebagai Tatmadaw.

"Kasusnya ditutup dan dia dibebaskan malam ini (Senin malam). Meski U Wirathu sudah bebas, dia masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Tatmadaw,” kata Zaw Min Tun, Selasa (7/9/2021).



Tidak ada alasan yang diberikan untuk menutup kasusnya.

Wirathu telah menyerahkan diri untuk ditangkap November lalu setelah menjadi buronan pengadilan sejak Mei 2019, ketika pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapannya di bawah pasal Undang-Undang Pidana yang mengkriminalisasi komentar yang menghasut kebencian atau penghinaan atau membangkitkan ketidakpuasan terhadap pemerintah.

Tuduhan itu diajukan oleh pemerintah Wilayah Yangon atas pernyataan yang dia buat pada awal Mei 2019 yang mencakup penghinaan kasar terhadap Aung San Suu Kyi, yang saat itu adalah pemimpin Myanmar.

Pemerintahan Suu Kyi digulingkan pada Februari tahun ini dalam pengambilalihan kekuasaan oleh militer.

Wirathu mampu membangun prasangka luas di Myanmar yang mayoritas beragama Buddha terhadap Muslim Rohingya, yang dianggap berimigrasi secara ilegal dari Bangladesh, meskipun banyak dari keluarga mereka telah tinggal di Myanmar selama beberapa generasi.

Pada tahun 2017, serangan oleh militan Rohingya di pos polisi memicu kampanye kontra-pemberontakan brutal oleh tentara yang menyebabkan lebih dari 700.000 penduduk desa etnis Rohingya melarikan diri melintasi perbatasan ke Bangladesh demi keselamatan.

Kelompok Muslim Rohingya telah menyoroti Wirathu, yang dituduh melakukan ujaran kebencian, dan Facebook menutup akunnya pada tahun 2018. Namun, dia berhasil tetap eksis di jejaring sosial lain dan memberikan pidato di seluruh negeri.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More