Wirathu, Biksu Anti-Muslim, Dibebaskan dari Penjara Myanmar

Selasa, 07 September 2021 - 14:18 WIB
loading...
Wirathu, Biksu Anti-Muslim, Dibebaskan dari Penjara Myanmar
U Wirathu, biksu anti-Muslim dibebaskan dari penjara Myanmar. Foto/REUTERS
A A A
YANGON - U Wirathu, seorang biksu Buddha nasionalis di Myanmar yang terkenal dengan pernyataan anti-Muslim, dibebaskan dari penjara pada hari Senin.

Kasusnya tentang tuduhan bahwa dia mencoba membangkitkan ketidakpuasan terhadap pemerintah sipil pimpinan Aung San Suu Kyi telah ditutup.



Biksu Wirathu menjadi terkenal pada 2012 setelah kerusuhan mematikan pecah antara umat Buddha dan etnis minoritas Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine di bagian barat. Dia mendirikan organisasi nasionalis yang dituduh menghasut kekerasan terhadap Muslim.

Muslim dari kelompok etnis lain dan di daerah lain juga menghadapi rasa tidak hormat dan kekerasan sesekali setelah Wirathu dan para pendukungnya meluncurkan kampanye nasionalis mereka.

Majalah TIME menyebut Wirathu sebagai “Wajah Teror Buddhis” dalam sebuah cerita sampul pada tahun 2013. Dia juga dijuluki "Bin Laden"-nya Myanmar.

Wirathu dan pendukungnya juga berhasil melobi undang-undang yang mempersulit perkawinan beda agama.

Par Mount Kha, biksu lain yang juga teman Wirathu, mengonfirmasi bahwa kasus yang menjerat Wirathu itu telah ditutup.

"Saya yakin 100 persen Wirathu sudah dibebaskan. Kami menyambut baik pembebasannya,” katanya.

People Media, sebuah situs berita online, mengatakan telah menerima konfirmasi pembebasan Wirathu dari Mayor Jenderal Zaw Min Tun, juru bicara militer Myanmar, yang dikenal sebagai Tatmadaw.

"Kasusnya ditutup dan dia dibebaskan malam ini (Senin malam). Meski U Wirathu sudah bebas, dia masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Tatmadaw,” kata Zaw Min Tun, Selasa (7/9/2021).



Tidak ada alasan yang diberikan untuk menutup kasusnya.

Wirathu telah menyerahkan diri untuk ditangkap November lalu setelah menjadi buronan pengadilan sejak Mei 2019, ketika pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapannya di bawah pasal Undang-Undang Pidana yang mengkriminalisasi komentar yang menghasut kebencian atau penghinaan atau membangkitkan ketidakpuasan terhadap pemerintah.

Tuduhan itu diajukan oleh pemerintah Wilayah Yangon atas pernyataan yang dia buat pada awal Mei 2019 yang mencakup penghinaan kasar terhadap Aung San Suu Kyi, yang saat itu adalah pemimpin Myanmar.

Pemerintahan Suu Kyi digulingkan pada Februari tahun ini dalam pengambilalihan kekuasaan oleh militer.

Wirathu mampu membangun prasangka luas di Myanmar yang mayoritas beragama Buddha terhadap Muslim Rohingya, yang dianggap berimigrasi secara ilegal dari Bangladesh, meskipun banyak dari keluarga mereka telah tinggal di Myanmar selama beberapa generasi.

Pada tahun 2017, serangan oleh militan Rohingya di pos polisi memicu kampanye kontra-pemberontakan brutal oleh tentara yang menyebabkan lebih dari 700.000 penduduk desa etnis Rohingya melarikan diri melintasi perbatasan ke Bangladesh demi keselamatan.

Kelompok Muslim Rohingya telah menyoroti Wirathu, yang dituduh melakukan ujaran kebencian, dan Facebook menutup akunnya pada tahun 2018. Namun, dia berhasil tetap eksis di jejaring sosial lain dan memberikan pidato di seluruh negeri.

Dewan Biksu Nasional melarangnya memberikan ceramah umum selama satu tahun, tetapi keputusannya tidak ditegakkan dengan ketat.

Wirathu memiliki banyak pengikut dan dipandang memiliki hubungan dekat dengan militer. Namun dalam sebuah video yang dirilis di media sosial saat dia berada di penjara, dia mengeluh dengan pahit tentang perlakuan pemerintah yang dibentuk oleh militer.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2005 seconds (0.1#10.140)