Orang Pertama Didakwa dengan UU Keamanan Hong Kong Divonis Bersalah

Rabu, 28 Juli 2021 - 06:29 WIB
Baca juga: Jadi Broker Korut dan Indonesia, Pria Australia Dihukum Penjara

Putusan pada Selasa (27/7) itu merupakan puncak dari persidangan 15 hari. Vonis itu berarti Tong bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Hukumannya akan ditetapkan di kemudian hari.

Dia dijatuhi hukuman di pengadilan tanpa juri, bentuk penyimpangan dari tradisi hukum umum Hong Kong.

Tim pembela telah mengajukan juri tetapi sekretaris kehakiman Hong Kong berpendapat keselamatan para juri akan dipertaruhkan mengingat iklim politik kota yang sensitif.

Pria berusia 24 tahun itu ditangkap pada Juli tahun lalu, setelah dia menabrakkan sepeda motornya ke sekelompok petugas polisi di jalan.

Saat itu dia membawa bendera protes berwarna hitam bertuliskan kalimat "bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita".

“Selama pembacaan vonis, Hakim Toh mengatakan kalimat itu mampu menghasut orang lain untuk melakukan pemisahan diri,” ungkap laporan outlet lokal HKFP.

Hakim Toh menambahkan, “Tong memahami slogan itu mengandung makna pemisahan diri, menyiratkan pemisahan Hong Kong dari daratan China.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!