Orang Pertama Didakwa dengan UU Keamanan Hong Kong Divonis Bersalah

Rabu, 28 Juli 2021 - 06:29 WIB
Tong Ying-kit didakwa menghasut pemisahan diri dan terorisme di Hong Kong. Foto/South China Morning Post
HONG KONG - Orang pertama yang didakwa dengan Undang-undang (UU) keamanan nasional Hong Kong yang kontroversial telah dinyatakan bersalah dalam satu keputusan penting.

Pria bernama Tong Ying-kit dihukum karena didakwa menghasut pemisahan diri dan terorisme setelah mengendarai sepeda motor ke arah polisi dan mengibarkan bendera menyerukan "pembebasan" Hong Kong.



Lebih dari 100 orang telah ditangkap berdasarkan undang-undang tersebut sejak mulai berlaku pada 2019.

Baca juga: Tokoh Militer Top Australia Sebut AS Bisa Kalah Perang Lawan China

UU itu dianggap mengurangi otonomi Hong Kong dan membuatnya lebih mudah untuk menghukum para aktivis pro-demokrasi.

Baca juga: Pasukan Afghanistan Hancurkan Taliban di Dekat Perbatasan Tajikistan

China menegaskan undang-undang yang banyak dikritik dan dirilis setelah serangkaian protes massa pro-demokrasi pada 2019 itu diperlukan untuk membawa stabilitas Hong Kong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!