Dua Agen China Didakwa di AS karena Targetkan Oposisi Beijing di Amerika

Sabtu, 24 Juli 2021 - 08:51 WIB
Seorang petugas membersihkan karpet di sebelah bendera nasional AS dan China di sela-sela Dialog Strategis dan Ekonomi AS-China di Aula Besar Rakyat di Beijing, 10 Juli 2014. Foto/REUTERS/File Photo
WASHINGTON - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan dakwaan terhadap dua orang agen China atas peran mereka dalam Operation Fox Hunt. Menurut Washington, operasi tersebut menargetkan oposisi Beijing yang berada di luar negeri, termasuk di Amerika.

Departemen itu mengatakan total sudah sembilan orang yang telah didakwaatas tuduhanbertindak dan atau berkonspirasi untuk bertindak sebagai agen tidak terdaftar China dalam operasi global.



Menurut pihak berwenang AS, Operation Fox Hunt melibatkan “pasukan repatriasi” ekstra-yudisial yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi dalam upaya memaksa ekspatriat untuk kembali ke China.

Beijing mengatakan operasi itu adalah bagian dari kampanye anti-korupsi, dan memburu orang-orang yang melarikan diri ke luar negeri dengan keuntungan "uang haram" adalah alasan yang adil.



Pada bulan Oktober, lima orang ditangkap karena berpartisipasi dalam kampanye internasional untuk mengancam, melecehkan, mengawasi, dan mengintimidasi target China yang tidak disebutkan namanya yang tinggal di AS.

Dakwaan baru termasuk terhadap Jaksa Tu Lan, 50, yang dituduh melakukan perjalanan ke Amerika Serikat pada 2017 untuk mengarahkan “kampanye pelecehan” dan kemudian menghalangi penyelidikan.

Menurut dakwaan, para terdakwa membawa ayah target ke Amerika Serikat untuk digunakan sebagai alat guna membujuknya kembali ke China.

Mereka juga melecehkan putrinya yang sudah dewasa untuk menambah tekanan dan menyampaikan pesan ancaman.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More