Presiden Iran Resmi Haramkan Semua Teknologi Israel

Kamis, 28 Mei 2020 - 06:21 WIB
Presiden Republik Islam Iran Hassan Rouhani. Foto/REUTERS
TEHERAN - Presiden Iran Hassan Rouhani resmi melarang setiap kerjasama teknologi dengan Israel , termasuk larangan penggunaan perangkat lunak dan perangkat keras dari negara mayoritas Yahudi tersebut.

Larangan ini sebagai tindak lanjut dari rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan penggunaan semua teknologi Israel. RUU itu telah menjadi undang-undang (UU) setelah disahkan Parlemen dan Dewan Wali—badan pengawas yang memastikan hukum sesuai Islam—di Teheran pekan lalu.

Mengutip laporan kantor berita Fars, Kamis (28/5/2020), Rouhani memerintahkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Intelijen, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan Iran, serta Dewan Keamanan Nasional Tertinggi dan peradilan, untuk menerapkan undang-undang tersebut. (Baca: Iran Haramkan Kerja Sama dan Gunakan Teknologi Israel )



"Berdasarkan artikel pertama dari rancang UU tersebut, semua badan Iran diharuskan untuk menggunakan kapasitas regional dan internasional negara itu untuk menghadapi langkah-langkah rezim Zionis, terutama gerakan penghasut perang dan teroris, pemblokade (Gaza), pembangunan pemukiman, penggusur rakyat Palestina dan pendudukan tanah negara, termasuk Golan," kata Hossein Naqavi Hosseini anggota Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Iran kepada Fars.

"Kerjasama atau (menjadi) mata-mata untuk rezim Zionis sama dengan bermusuhan terhadap Tuhan dan tindakan korupsi di Bumi, dan bahwa menggunakan perangkat lunak atau perangkat keras Israel pada platform Iran dilarang," lanjut Hosseini yang juga menjabat sebagai juru bicara Parlemen Iran.

Menurut media Iran, UU baru itu juga melarang mentransfer barang-barang yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan Israel melalui wilayah Iran serta partisipasi warga negara dan perusahaan Israel dalam pameran yang diadakan di dalam Iran.

Aturan ini juga mengharuskan pemerintah untuk membuka jalan bagi pembentukan kedutaan virtual di wilayah Palestina.

"Kementerian Luar Negeri diharuskan membuat pengaturan yang diperlukan untuk membentuk kedutaan atau konsulat virtual Republik Islam Iran di Palestina dan menyerahkan hasilnya untuk persetujuan kepada kabinet," imbuh UU tersebut.
(min)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More