Iran Haramkan Kerja Sama dan Gunakan Teknologi Israel
Selasa, 19 Mei 2020 - 16:37 WIB
loading...
Ilustrasi bendera nasional Iran. Foto/Middle East Monitor
A
A
A
TEHERAN - Parlemen Iran menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengharamkan atau melarang kerja sama dengan Israel. RUU itu juga melarang penggunaan teknologi perangkat keras atau pun lunak komputer Zionis.
Menurut RUU yang disahkan menjadi undang-undang tersebut, kerja sama dengan rezim Israel akan disamakan dengan perbuatan melawan Tuhan.
"Berdasarkan artikel pertama dari RUU tersebut, semua badan Iran diharuskan untuk menggunakan kapasitas regional dan internasional untuk menghadapi langkah-langkah rezim Zionis," kata seorang juru bicara Parlemen Iran, Seyed Hossein Naqavi Hosseini, Senin, seperti dikutip Times of Israel, Selasa (19/5/2020).
Menurut situs berita Fars, bekerjasama atau pun menjadi mata-mata untuk rezim Zionis harus dianggap sama dengan tindakan permusuhan terhadap Tuhan."Kegiatan terkait platform perangkat lunak Israel di Iran dan menggunakan perangkat keras serta produk perangkat lunaknya terlarang," tulis media tersebut merujuk pada RUU tersebut.
RUU telah diadopsi dengan suara bulat oleh semua legislator yang hadir. Tidak ada klarifikasi tentang bagaimana ketentuan undang-undang itu akan dilaksanakan. (Baca: Israel Diduga Biang Serangan Siber Bikin Pelabuhan Iran Kacau Total )
RUU itu disahkan menjadi undang-undang menjelang perayaan Hari al-Quds hari Jumat, yang biasanya ditandai dengan demonstrasi anti-Israel dan menyatakan dukungan untuk Palestina. Hari al-Quds jatuh pada hari Jumat terakhir Ramadhan tahun ini atau 22 Mei 2020.
Pada Sabtu pekan lalu, Presiden Iran Hassan Rouhani mengatakan warga Iran yang tinggal di daerah-daerah yang dianggap berisiko rendah terhadap wabah virus corona baru akan diizinkan untuk menghadiri salat Jumat sebagai bagian dari peringatan Hari al-Quds.
Menurut RUU yang disahkan menjadi undang-undang tersebut, kerja sama dengan rezim Israel akan disamakan dengan perbuatan melawan Tuhan.
"Berdasarkan artikel pertama dari RUU tersebut, semua badan Iran diharuskan untuk menggunakan kapasitas regional dan internasional untuk menghadapi langkah-langkah rezim Zionis," kata seorang juru bicara Parlemen Iran, Seyed Hossein Naqavi Hosseini, Senin, seperti dikutip Times of Israel, Selasa (19/5/2020).
Menurut situs berita Fars, bekerjasama atau pun menjadi mata-mata untuk rezim Zionis harus dianggap sama dengan tindakan permusuhan terhadap Tuhan."Kegiatan terkait platform perangkat lunak Israel di Iran dan menggunakan perangkat keras serta produk perangkat lunaknya terlarang," tulis media tersebut merujuk pada RUU tersebut.
RUU telah diadopsi dengan suara bulat oleh semua legislator yang hadir. Tidak ada klarifikasi tentang bagaimana ketentuan undang-undang itu akan dilaksanakan. (Baca: Israel Diduga Biang Serangan Siber Bikin Pelabuhan Iran Kacau Total )
RUU itu disahkan menjadi undang-undang menjelang perayaan Hari al-Quds hari Jumat, yang biasanya ditandai dengan demonstrasi anti-Israel dan menyatakan dukungan untuk Palestina. Hari al-Quds jatuh pada hari Jumat terakhir Ramadhan tahun ini atau 22 Mei 2020.
Pada Sabtu pekan lalu, Presiden Iran Hassan Rouhani mengatakan warga Iran yang tinggal di daerah-daerah yang dianggap berisiko rendah terhadap wabah virus corona baru akan diizinkan untuk menghadiri salat Jumat sebagai bagian dari peringatan Hari al-Quds.
Lihat Juga :